Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga
Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi
Sambut Kepulangan Paskibraka, Wawali Rendy: Kalian Telah Membawa Nama Baik Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut
Weny Gaib Minta Proyek Stadion Gelora Ambang Dikawal Ketat dan Rampung Tepat Waktu
Pemkot Kotamobagu Kaji Dua Rencana Pembangunan Melalui Forum Tata Ruang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 23:01 WITA

Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi

Thursday, 27 August 2026 - 23:05 WITA

Sambut Kepulangan Paskibraka, Wawali Rendy: Kalian Telah Membawa Nama Baik Kotamobagu

Wednesday, 26 August 2026 - 22:40 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Tuesday, 25 August 2026 - 22:27 WITA

BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target

Monday, 24 August 2026 - 22:03 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut

Berita Terbaru

BOLMONG

Pengawasan Pemkab Bolmong, Stok BBM Sejumlah SPBU Terkendali

Thursday, 3 Sep 2026 - 10:33 WITA