KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu meminta perusahaan untuk segara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun THR ini diperuntukan untuk karyawan umat kristiani yang akan merayakan natal dan tahun baru.
Pada kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta yang menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu agar segara memberikan tunjangan kepada karyawannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendekati perayaan Natal dan tahun baru, saya meminta semua perusahaan yang ada di kotamobagu dapat memenuhi tanggungjawabnya yakni segera memberikan Tunjangan hari raya/THR bagi pekerja atau karyawan hal ini sudah menjadi mandat dalam peraturan kita,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan kepada perusahaan untuk seluruh dalam memberikan THR 10 hari sebelum Natal dan tahun baru.
“Hal ini harus diperhatikan serius bagi perusahaan di Kotamobagu untuk memberikan THR 10 hari sebelum hari Natal cukup memberikan keleluasaan bagi karyawan dan keluarganya menghadapi hari raya Natal bagi saudara-saudara kita umat kristiani,” terangnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis PMII Manado tersebut meminta kepada Pemerintah Kota Kotamobagu agar memperhatikan stabilitas harga bahan pokok jelang Natal dan tahun baru dengan cara dan upaya yang ada.
“Saya meminta kepada Pemerintah menjaga dan memastikan ketersedian dan stabilitas harga bahan pokok menghadapi Natal dan tahun baru di Kotamobagu, hal ini dapat dilakukan dengan banyak cara yakni operasi pasar dan upaya-upaya lainnya,” pungkasnya.*