Dimulai dari Desa Cempaka, penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema utama tengang proses pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes), khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu SH yang membawakan materi dalam kesempatan tersebut mewanti-wanti pihak Pemdes untuk lebih teliti dan hati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jangan sampai fiktif. Pelaksanaan baik pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan harus terlihat dan sesuai dengan kualitas yang tertuang dalam perencanaan,” tegas Charles.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Charles menambahkan, banyak para kepala desa dan perangkat yang masuk bui karena kasus korupsi atas penyalahgunaan dana desa. Korupsi yang dilakukan paling banyak pada proses pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan fisik.
“Banyak pelanggaran yang terjadi kita lihat di berita-berita itu karena penyelewengan anggaran. Nah, dalam kesempatan ini kami mengingatkan agar pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Sangtombolang ini agar dapat menjadikan itu sebagai pelajaran,” tambah Charles.
Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Cempaka, Ronal Hasan mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Kotamobagu.
Ronal pun tak lupa menyampaikan rasa terimakasihnya, Pasalnya penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat kepada perangkat dan masyarakat di Desa Cempaka sangat membutuhkan pencerahan hukum atas pelaksanaan pemerintah mau pun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa berdampak kepada masyarakat yang akan lebih memahami dan menyadari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, baik untuk proses pemerintahan dan bermasyarakat, kita semua dalam koridor yang tidak melanggar hukum,” tutur Ronal.*