Tiga Penjual Miras Ilegal di Kotamobagu Ditapkan Tersangka Pelanggaran Perda

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan serangkaian penertiban dan penyelidikan di lapangan pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Temuan itu menjadi dasar penetapan tiga tersangka, masing-masing JG pemilik CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya dinilai memiliki cukup bukti (prima facie) telah melakukan aktivitas menjual, menyimpan, atau mengedarkan alkohol tanpa izin sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan proses hukum perlu dilanjutkan. Berkas penyidikan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring,” ujarnya.

Sahaya menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan
Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 01:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA