Tiga Penjual Miras Ilegal di Kotamobagu Ditapkan Tersangka Pelanggaran Perda

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan serangkaian penertiban dan penyelidikan di lapangan pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Temuan itu menjadi dasar penetapan tiga tersangka, masing-masing JG pemilik CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya dinilai memiliki cukup bukti (prima facie) telah melakukan aktivitas menjual, menyimpan, atau mengedarkan alkohol tanpa izin sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan proses hukum perlu dilanjutkan. Berkas penyidikan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring,” ujarnya.

Sahaya menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus
Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci
Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi
Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut
Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP
Kejari Kotamobagu Peringati Hakordia 2025 dengan Upacara dan Kampanye Antikorupsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 16:27 WITA

Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus

Wednesday, 17 December 2025 - 20:25 WITA

Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci

Saturday, 13 December 2025 - 11:34 WITA

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Friday, 12 December 2025 - 13:36 WITA

Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi

Thursday, 11 December 2025 - 12:34 WITA

Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut

Berita Terbaru