Kasus Miras Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur, Satpol PP Kotamobagu Naikkan Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap para pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan saat operasi lapangan. Dari proses itu, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, Kios Angie, Warung Jihan, dan Kios Sking.

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilaksanakan guna memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara tersebut, pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur. Kedua hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Kotamobagu Dukung Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas ke-33, Canangkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Wali Kota Weny Gaib Terima Audiensi Ketua PWI Sulut, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Perda, Satpol PP Kotamobagu Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib
Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Satpol PP Kotamobagu Intensifkan Patroli Pasar, Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 11:46 WITA

Ketua TP-PKK Kotamobagu Dukung Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Monday, 29 June 2026 - 11:29 WITA

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas ke-33, Canangkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Saturday, 27 June 2026 - 19:20 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Audiensi Ketua PWI Sulut, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Friday, 26 June 2026 - 12:59 WITA

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Friday, 26 June 2026 - 12:35 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus

Berita Terbaru