Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret

- Redaksi

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pasca operasi penertiban besar-besaran yang digelar pertengahan November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Satpol PP menggelar perkara atas dugaan penjualan miras tanpa izin yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah kios serta warung.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis terkait. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas dan sinergi pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim telah melalui tahapan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian proses tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketepatan penerapan pasal terhadap para pelanggar.

“Proses ini kami lakukan secara profesional agar setiap langkah penegakan Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai mengancam ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kotamobagu Sisir Kantor Bawaslu
Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital
Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah
Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan
Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus
Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci
Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 23:03 WITA

Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital

Monday, 19 January 2026 - 09:33 WITA

Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah

Monday, 19 January 2026 - 03:56 WITA

Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan

Thursday, 8 January 2026 - 16:27 WITA

Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus

Wednesday, 17 December 2025 - 20:25 WITA

Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci

Berita Terbaru