Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret

- Redaksi

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pasca operasi penertiban besar-besaran yang digelar pertengahan November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Satpol PP menggelar perkara atas dugaan penjualan miras tanpa izin yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah kios serta warung.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis terkait. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas dan sinergi pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim telah melalui tahapan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian proses tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketepatan penerapan pasal terhadap para pelanggar.

“Proses ini kami lakukan secara profesional agar setiap langkah penegakan Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai mengancam ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus
Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Bersama Presiden Prabowo
Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Desa dan Kelurahan, Soroti LPPDes dan Kepatuhan Pajak Daerah
Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Atlet, Lapangan Tembak Motabi Polres Resmi Beroperas
Transformasi Posyandu 6 SPM, Pemkot Kotamobagu Dekatkan Pelayanan Dasar hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
Pelantikan Pj Sangadi Moyag Tampoan, Weny Gaib Harap Percepat Pembangunan Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 12:59 WITA

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Friday, 26 June 2026 - 12:35 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus

Wednesday, 24 June 2026 - 02:05 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII Bersama Presiden Prabowo

Tuesday, 23 June 2026 - 01:54 WITA

Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Desa dan Kelurahan, Soroti LPPDes dan Kepatuhan Pajak Daerah

Monday, 22 June 2026 - 01:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Atlet, Lapangan Tembak Motabi Polres Resmi Beroperas

Berita Terbaru