KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akan menggelar Pasar Murah dan Bazar Usaha Mikro Kecil (UMK) pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah komoditas pangan akan dijual dengan harga subsidi. Di antaranya beras SPHP seharga Rp58.000, gula Maniskita Rp17.000, minyak goreng Rp15.000, bawang putih Rp32.000 per kilogram, bawang merah Rp36.000 per kilogram, cabai Rp38.000 per kilogram, serta tomat Rp5.000 per kilogram.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotamobagu, Mariska Jennifer Sarah Kandou, S.H., M.H., mengatakan pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian Kejari terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah kami untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain pasar murah, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan bazar UMK yang melibatkan pelaku usaha lokal. Melalui bazar ini, para pelaku usaha kecil diberikan kesempatan untuk memasarkan berbagai produk mereka kepada masyarakat.
Menurut Mariska, kehadiran bazar UMK diharapkan dapat membantu meningkatkan promosi produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil agar dapat memperkenalkan produknya kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kotamobagu berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pasar murah, sekaligus mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kotamobagu. ***








