KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar apat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bidang Pertanahan Kotamobagu, pada 9 Maret 2026.
RDP bersama Bidang Pertanahan Kotamobagu digelar Komisi I DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Jualan Debby Mokolanut.
Dari pantauan media kami, pembahasan RDP DPRD Kota Kotamobagu bersama Bidang Pertanahan Kotamobagu ini membahas soal Standar Operasional Pelayanan (SOP) kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua I DPR Jusran Debby Mokolanut mengatakan bahwa rapat tersebut demi pentingnya pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan seputar SOP pengurusan berkas atau pertanyaan maruarakat di Bidang Pertanahan Kotamobagu,” katanya.
Rapat tersebut membahas terkait SOP yang ada untuk mempermudah pelayanan kepada masyaraka.

“Pembahasan ini intinya untuk mempermudah pelayanan untuk masyarakat Kotamobagu,” ujarnya
Lanjutnya. RDP ini juga membahas sejumlah hal penting soal SOP dari Bidang Pertanahan Kotamobagu.
“Untuk hasil masih menunggu koordinasi lanjut dengan Bidang pertanahan,” katanya. (ADV)








