BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., menyerahkan secara langsung dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk wilayah Kecamatan Lolak, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Lolak dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusra didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., Camat Lolak, serta jajaran staf khusus bupati. Kehadiran langsung pimpinan daerah dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor pajak.
Pendistribusian dokumen SPPT, DHKP, dan STTS PBB-P2 merupakan bagian dari langkah awal pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi dan pemungutan pajak di tingkat desa dan kelurahan. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah desa dan petugas kolektor pajak dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.
Bupati Yusra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam memastikan seluruh dokumen pajak dapat segera diterima masyarakat. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong aparatur di tingkat kecamatan dan desa untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak. Menurutnya, penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana yang dihimpun melalui pembayaran pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Melalui pendistribusian dokumen PBB-P2 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap target penerimaan pajak daerah dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. ***










