BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) untuk membahas ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selasa, 18 Juni 2025.
Kegiatan yang di gelar di Ruangan Paripurna DPRD Bolmong tersebut dihadiri Ketua BAPEMPERDA Amri Modeong didampingi anggota Bapemperda lainnya seperti Robi Momongan, Randy Mabongkalon, Hermanto Monggo, Masri Dg Masenge, dan Novrita Simbala dan dinas terkait.
Ketua BAPEMPERDA Amri Modeong mengatakan pihaknya bertugas untuk membahas, menyusun, dan memberikan rekomendasi terkait ranperda tersebut sebelum nantinya diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi perda (peraturan daerah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata legislator muda ini.
Politisi Partai PKB ini juga mengatakan, Ranperda ini menjadi tindak lanjut dari berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ranperda ini sangat penting, krna terkait masa depan generasi muda bangsa khususnya Bolmong,” katanya
Menurutnya, BAPEMPERDA DPRD Bolmong akan mempercepat ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menjadi perda.
“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi perda,” ucapnya.
Lebih lanjut, pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.(*)