Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Disdukcapil Kotamobagu Beri Pelayanan Saat Libur Idul Adha
Wawali Kotamobagu Rendy Mangkat Pimpin Apel Pam Malam Takbiran dan Salat Idul Adha
Pemkot Kotamobagu Terima Sertifikat Penetapan Monuntul Masuk Warisan Budaya Indonesia 
Pemkot Kotamobagu Matangkan Persiapan Kedatangan UAS di MABM
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Friday, 29 May 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini

Thursday, 28 May 2026 - 12:31 WITA

Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

Wednesday, 27 May 2026 - 10:11 WITA

Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil

Tuesday, 26 May 2026 - 09:51 WITA

Disdukcapil Kotamobagu Beri Pelayanan Saat Libur Idul Adha

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

KOTAMOBAGU

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini

Friday, 29 May 2026 - 22:57 WITA