Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp
Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025
Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah
Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani
Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Damkar Kotamobagu Tegaskan Kesiapsiagaan Penuh Hadapi Keadaan Darurat
Wali Kota Weny Gaib Dukung Penuh Pengembangan Catur Kotamobagu Lewat Muskot IV Percasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 15:04 WITA

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejari Kotamobagu Beredar Lewat WhatsApp

Friday, 31 October 2025 - 19:47 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas Kontingen Pramuka ke Peran Saka Nasional 2025

Thursday, 30 October 2025 - 10:13 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu Gencarkan Program Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Wednesday, 29 October 2025 - 19:52 WITA

Wali Kota Kotamobagu Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemprov Sulut untuk 37 Kelompok Tani

Tuesday, 28 October 2025 - 20:28 WITA

Pemkot Kotamobagu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Bantuan untuk 60 Pelaku UMKM

Berita Terbaru