Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah dan Bazar UMK, Warga Bisa Dapat Bahan Pokok Harga Subsidi
Pemkot Kotamobagu Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Resmi Berakhir, Wali Kota: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Kotamobagu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Hadirkan 33 Posbakum
Kotamobagu Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Pembentukan 33 Posbakum
Sinergi Pemkot dan Swasta, Bantuan Armada Sampah Dorong Lingkungan Bersih di Kotamobagu
Safari Ramadhan di Pontodon Timur, Pemkot Kotamobagu Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Disdik Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025, 25 Penerima Dilayani di Bank
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 22:15 WITA

Kejari Kotamobagu Gelar Pasar Murah dan Bazar UMK, Warga Bisa Dapat Bahan Pokok Harga Subsidi

Saturday, 28 February 2026 - 17:49 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Friday, 27 February 2026 - 17:32 WITA

Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Resmi Berakhir, Wali Kota: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga

Thursday, 26 February 2026 - 17:14 WITA

Kotamobagu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Hadirkan 33 Posbakum

Thursday, 26 February 2026 - 17:11 WITA

Kotamobagu Raih Penghargaan Menteri Hukum atas Komitmen Pembentukan 33 Posbakum

Berita Terbaru