Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Sebut Penetapan Tersangka Kadis PMD Bolmong Sudah Sesuai Prosedur
Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi
Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Jelang Natal dan Tahun Baru
Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman
Bawaslu Kotamobagu Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang
Bawaslu Kotamobagu Petakan 25 Indikator TPS Rawan
KPU Kotamobagu Gelar Bimbingan Teknis Terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada Serentak Tahun 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 20:12 WITA

Kejari Kotamobagu Sebut Penetapan Tersangka Kadis PMD Bolmong Sudah Sesuai Prosedur

Wednesday, 15 January 2025 - 13:19 WITA

Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi

Sunday, 22 December 2024 - 17:43 WITA

Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029

Wednesday, 18 December 2024 - 23:06 WITA

Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Jelang Natal dan Tahun Baru

Wednesday, 27 November 2024 - 01:05 WITA

Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi

Wednesday, 15 Jan 2025 - 13:19 WITA

SULUT

Komunitas AATLS Gelar Family Gathering

Monday, 13 Jan 2025 - 16:05 WITA