KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu terus memperkuat kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan pembekalan yang digelar di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan edukasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum.
Pembekalan terlaksana berkat kolaborasi DPMD bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kejaksaan, pemerintah daerah, serta kalangan akademisi. Materi yang diberikan difokuskan pada penguatan peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan kemitraan dengan pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilihan Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu sebagai lokasi kegiatan juga memiliki makna edukatif. Peserta diajak memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang transparan serta akuntabel guna menghindari persoalan hukum.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Program Jaga Desa yang mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pembinaan dan pendampingan dibandingkan penindakan.
Melalui kegiatan ini, DPMD menegaskan komitmennya dalam membangun kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ***








