Forum Penataan Ruang Bahas Izin Penjualan Miras Golongan A, Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kepatuhan Regulasi

- Redaksi

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol (miras) Golongan A, Senin (2/2/2026), di ruang kerja Asisten II.

Rapat tersebut menindaklanjuti pengajuan izin dari tiga pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen.

Dalam forum tersebut dibahas dua skema perizinan, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya terkait kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Aspek teknis dan indikator persyaratan, termasuk kesesuaian tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, telah dibahas secara komprehensif oleh forum.

Noval Manoppo menjelaskan, secara regulasi tidak ditemukan kendala signifikan dalam permohonan tersebut.

“Dari sisi aturan tidak ada persoalan mendasar. Lokasi Toko Paris dan Toko Tita telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, dan itu menjadi dasar penting sebelum proses perizinan dilanjutkan,” ujarnya.

Meski demikian, forum mencatat masih ada sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin resmi dapat diterbitkan.

Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menilai tidak ada regulasi, baik dari pemerintah pusat, peraturan menteri, maupun peraturan daerah, yang secara eksplisit melarang aktivitas tersebut selama memenuhi persyaratan. Seluruh proses juga mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan para pelaku usaha.

Dalam kesempatan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan ketat terkait penjualan minuman beralkohol setelah izin diterbitkan.

Pada prinsipnya, penjualan miras dilarang kecuali oleh pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Namun, sebagai kota jasa, Pemkot Kotamobagu menilai aktivitas tersebut dimungkinkan selama seluruh ketentuan perundang-undangan dipatuhi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan bahwa agenda utama rapat tersebut adalah Forum Penataan Ruang.

“Tema rapat ini adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Semua persyaratan telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya terkait pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.

Ia juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan penjualan sebelum izin resmi diterbitkan. “Sebelum perizinan keluar, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam proses pengurusan izin. Ia menilai mekanisme dan tahapan yang harus dilalui merupakan bagian dari prosedur yang wajar.

“Pemerintah daerah sangat membantu dan mendorong proses perizinan, tentu semuanya sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Memang ada sedikit kendala, tetapi itu bukan kesalahan Pemda karena merupakan aturan dari pemerintah pusat,” ungkap Titi.

Seluruh pihak diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai landasan penyelesaian proses perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A di Kota Kotamobagu. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Kotamobagu Dukung Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas ke-33, Canangkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Wali Kota Weny Gaib Terima Audiensi Ketua PWI Sulut, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Perda, Satpol PP Kotamobagu Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib
Pemkot Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Satpol PP Kotamobagu Intensifkan Patroli Pasar, Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 11:46 WITA

Ketua TP-PKK Kotamobagu Dukung Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Monday, 29 June 2026 - 11:29 WITA

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas ke-33, Canangkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Saturday, 27 June 2026 - 19:20 WITA

Wali Kota Weny Gaib Terima Audiensi Ketua PWI Sulut, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Friday, 26 June 2026 - 12:59 WITA

Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Ramaikan Nobar Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Friday, 26 June 2026 - 12:35 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Supervisi Penanganan Kasus

Berita Terbaru