Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada Efendi Saselah alias “Cili” atas tindakannya mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Di mana, putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cili terbukti menjual kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. tanpa izin dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk BPKB atas nama Efendi Saselah, kontrak pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dan kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai total Rp80 juta, memperkuat dakwaan jaksa.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman. Jika denda Rp5 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Efendi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Selain itu, putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa izin dari pihak terkait. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga
Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi
Sambut Kepulangan Paskibraka, Wawali Rendy: Kalian Telah Membawa Nama Baik Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut
Weny Gaib Minta Proyek Stadion Gelora Ambang Dikawal Ketat dan Rampung Tepat Waktu
Pemkot Kotamobagu Kaji Dua Rencana Pembangunan Melalui Forum Tata Ruang
Berita ini 573 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 23:01 WITA

Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi

Thursday, 27 August 2026 - 23:05 WITA

Sambut Kepulangan Paskibraka, Wawali Rendy: Kalian Telah Membawa Nama Baik Kotamobagu

Wednesday, 26 August 2026 - 22:40 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Tuesday, 25 August 2026 - 22:27 WITA

BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target

Monday, 24 August 2026 - 22:03 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut

Berita Terbaru

BOLMONG

Pengawasan Pemkab Bolmong, Stok BBM Sejumlah SPBU Terkendali

Thursday, 3 Sep 2026 - 10:33 WITA