Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada Efendi Saselah alias “Cili” atas tindakannya mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Di mana, putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cili terbukti menjual kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. tanpa izin dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk BPKB atas nama Efendi Saselah, kontrak pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dan kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai total Rp80 juta, memperkuat dakwaan jaksa.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman. Jika denda Rp5 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Efendi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Selain itu, putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa izin dari pihak terkait. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan
Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 01:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA