Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Tuesday, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada Efendi Saselah alias “Cili” atas tindakannya mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.

Di mana, putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wempy William James Duka, dengan hakim anggota Cut Nadia Diba Riski dan Tommy Marly Mandagi, menyatakan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cili terbukti menjual kendaraan Dump Truck Isuzu tahun 2018 bernomor polisi DB 8422 DH yang masih terikat jaminan fidusia dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. tanpa izin dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Barang bukti yang diajukan di persidangan, termasuk BPKB atas nama Efendi Saselah, kontrak pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, dan kwitansi penjualan kendaraan kepada Calvin Suhermanto senilai total Rp80 juta, memperkuat dakwaan jaksa.

Majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada PT BFI Finance Indonesia dan Calvin Suhermanto sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman. Jika denda Rp5 juta tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Efendi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel Denny Pasangkin, S.H. dan Gracia Marchellia Tambajong, S.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Mario Almanso Mumu.

Selain itu, putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan aset yang masih terikat jaminan fidusia tanpa izin dari pihak terkait. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber
Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan
Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Berita ini 568 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 19:03 WITA

TP-PKK Kota Kotamobagu Gelar Safari Dakwah, Hadirkan Angelina Sondakh Sebagai Narasumber

Wednesday, 3 June 2026 - 13:26 WITA

Polres Kotamobagu dan PPNS Pemkot Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor Penyidikan

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Berita Terbaru