Kasus Miras Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur, Satpol PP Kotamobagu Naikkan Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap para pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan saat operasi lapangan. Dari proses itu, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, Kios Angie, Warung Jihan, dan Kios Sking.

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilaksanakan guna memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara tersebut, pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur. Kedua hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia
Wali Kota Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, 36 Calon Siap Emban Tugas pada 17 Agustus
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan
Pemkot Kotamobagu Gandeng PIP Kemenkeu, Perkuat Pembiayaan dan Pengembangan UMKM
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Kotamobagu Matangkan 36 Calon Paskibraka
Asisten I Pimpin Apel Berbahasa Mongondow, ASN Diajak Lestarikan Warisan Budaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 22:39 WITA

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai

Sunday, 9 August 2026 - 00:10 WITA

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia

Wednesday, 29 July 2026 - 21:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026

Tuesday, 28 July 2026 - 20:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan

Monday, 27 July 2026 - 21:13 WITA

Pemkot Kotamobagu Gandeng PIP Kemenkeu, Perkuat Pembiayaan dan Pengembangan UMKM

Berita Terbaru