Kasus Miras Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur, Satpol PP Kotamobagu Naikkan Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap para pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan saat operasi lapangan. Dari proses itu, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, Kios Angie, Warung Jihan, dan Kios Sking.

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilaksanakan guna memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara tersebut, pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur. Kedua hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga
Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi
Sambut Kepulangan Paskibraka, Wawali Rendy: Kalian Telah Membawa Nama Baik Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut
Weny Gaib Minta Proyek Stadion Gelora Ambang Dikawal Ketat dan Rampung Tepat Waktu
Pemkot Kotamobagu Kaji Dua Rencana Pembangunan Melalui Forum Tata Ruang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 12:08 WITA

Semarak Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Kotamobagu Ziarah dan Tabur Bunga

Friday, 28 August 2026 - 23:01 WITA

Buka Muskot PELTI, Sahaya Mokoginta: Satukan Visi dan Perkuat Organisasi

Wednesday, 26 August 2026 - 22:40 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Tuesday, 25 August 2026 - 22:27 WITA

BPS dan Pemprov Sulut Evaluasi Pendataan Ekonomi, Kotamobagu Capai di Atas Target

Monday, 24 August 2026 - 22:03 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Pengukuhan Pengurus Aslinmas Sulut

Berita Terbaru

BOLMONG

Pengawasan Pemkab Bolmong, Stok BBM Sejumlah SPBU Terkendali

Thursday, 3 Sep 2026 - 10:33 WITA

BOLSEL

Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Thursday, 27 Aug 2026 - 23:55 WITA