Kasus Miras Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur, Satpol PP Kotamobagu Naikkan Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap para pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan saat operasi lapangan. Dari proses itu, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, Kios Angie, Warung Jihan, dan Kios Sking.

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilaksanakan guna memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara tersebut, pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur. Kedua hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Pasca Lebaran, DLH Kotamobagu Kerahkan 200 Personel Tangani Lonjakan Sampah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Friday, 27 March 2026 - 01:53 WITA

Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA