Kasus Miras Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur, Satpol PP Kotamobagu Naikkan Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan data, klarifikasi terhadap para pemilik usaha, hingga pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan saat operasi lapangan. Dari proses itu, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, Kios Angie, Warung Jihan, dan Kios Sking.

Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut. Dalam waktu dekat, gelar perkara akan dilaksanakan guna memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan dilakukan untuk memastikan pemenuhan unsur pelanggaran,” ujar penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara tersebut, pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur. Kedua hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Peraturan Daerah.

Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Wali Kota Weny Gaib Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1447 Hijriah di Kotamobagu
Disdukcapil Kotamobagu Beri Pelayanan Saat Libur Idul Adha
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Friday, 29 May 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini

Thursday, 28 May 2026 - 12:31 WITA

Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru