KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara
Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah
BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN-KIS Bersama Pewarta di Kotamobagu
Gelar Sosialisasi JKN-KIS, BPJS KC Tondano Ajak Pewarta di Kotamobagu Manfaatkan Progam Kesehatan Ini
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan Pononiungan
IKTGM Kotamobagu Raih Penghargaan di Sulawesi Education and Techno Expo 2025
Relawan di Garis Depan, Tim ERT JRBM dalam Misi Kemanusiaan Pencarian Korban Hanyut Kotamobagu
Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 20:09 WITA

DPRD Kotamobagu Desak Perbaikan Layanan Air Bersih dan Drainase di Kotamobagu Utara

Monday, 19 May 2025 - 21:49 WITA

Koperasi Merah Putih dan Bayang-Bayang KUD: Belajar dari Sejarah

Thursday, 10 April 2025 - 23:44 WITA

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN-KIS Bersama Pewarta di Kotamobagu

Thursday, 10 April 2025 - 21:22 WITA

Gelar Sosialisasi JKN-KIS, BPJS KC Tondano Ajak Pewarta di Kotamobagu Manfaatkan Progam Kesehatan Ini

Tuesday, 25 March 2025 - 15:49 WITA

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan Pononiungan

Berita Terbaru