KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat KPU Kotamobagu.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir tersebut diikuti beberapa Forkopimda dan PPK & PPS bagian data se-Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang dimana jika anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heriyana Amir berharap, dengan dilaksanakan Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, para PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing dapat memberikan Sosisalisasi secara komprehensif terhadap Kriteria DPTb dan tata cara pengurusan DPTb yang terbaik kepada para pemilih, khususnya masyarakat di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, Pindah pemilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 bisa dilakukan pada 17 September hingga 20 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Heriyana Amir juga menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap 3. Pindah Domisili
4. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Panti Rehabilitas
6. Menjalani Rehabilitas Narkoba
7. Bekerja diluar Domisili
8. Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tingi
9. Tertimpa Bencana Alam

Sementara H-29 hinga H-7 (20 November 2024)

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap difasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi Tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
4. Tertimpa Bencana Alam

Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024

“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin s/d Jumat jam 09.00 s/d 17.00 dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” imbuh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu, Heriyana Amir. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman
KPU Kotamobagu Gelar Bimbingan Teknis Terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Kotamobagu Gelar Penyuluhan Produk Hukum dan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih TPS
KPU Kotamobagu Bekali KPPS Dengan Menggelar Training of Training
KPU Kotamobagu Terima Logistik Kertas Suara Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
KPU Kotamobagu Sukses Menggelar Debat Terbuka Pilwako
KPU Kotamobagu Persiapkan Debat Terbuka Perdana Pekan Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 22:30 WITA

KPU Kotamobagu Gelar Bimbingan Teknis Terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada Serentak Tahun 2024

Friday, 8 November 2024 - 21:58 WITA

KPU Kotamobagu Gelar Penyuluhan Produk Hukum dan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024

Thursday, 7 November 2024 - 19:24 WITA

KPU Kotamobagu Buka Layanan Pindah Memilih TPS

Wednesday, 6 November 2024 - 21:33 WITA

KPU Kotamobagu Bekali KPPS Dengan Menggelar Training of Training

Wednesday, 23 October 2024 - 21:14 WITA

KPU Kotamobagu Menggelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan

Berita Terbaru

BOLSEL

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2025

Friday, 29 Nov 2024 - 23:31 WITA

Peristiwa

Berita Hilangnya Gita Tuuk, Adalah HOAX!

Friday, 29 Nov 2024 - 00:22 WITA

NASIONAL

Telak! Pasangan Yusra-Don Kuasai 10 Kecamatan di Bolmong

Thursday, 28 Nov 2024 - 12:08 WITA