Pengunjung Wajib Isi Identitas Diri di Aplikasi Buku Tamu Sebelum Masuk Kajari Kotamobagu

- Redaksi

Tuesday, 23 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, HUKRIM – Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan RI, dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk Kejaksaan Agung (Pusat) dan untuk Kejaksaan seluruh satuan kerja yang ada pada daerah selain pusat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membenarkan hal tersebut. Kajari menjelaskan, aplikasi buku tamu pada aplikasi PTSP adalah aplikasi yang terhubung langsung dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada kolom data pribadi ada kolom identitas. Dimana pilihanya KTP, SIM atau Pasport. Tidak ada identitas lain. Dan Ini sudah menjadi prosedur tetap apabila tamu masuk ke kejaksaan. “Prosedur pelayan 1 pintu di Kejaksaan, dalam rangka Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi,” ucap Kajari. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Sulut 2025–2029 di Minahasa Utara
Wakili Walikota Plh. Sekda Kotamobagu Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Wali Kota Kotamobagu Apresiasi Gebyar Tahun Baru Islam di Kelurahan Biga
Wali Kota Kotamobagu Ikut Ramaikan Jalan Sehat yang Digelar Polres
Wali Kota Kotamobagu Hadiri HUT Ke-17 GMIBM dan Perayaan 121 Tahun Pekabaran Injil
TP PKK Kota Kotamobagu Rapat Koordinasi, Sinergi dan Inovasi Jadi Kunci Sukses
Penyewa Ruko Pemkot Kotamobagu Divonis Bersalah, Didenda Rp26 Juta!
Kemenag Kotamobagu Berkolaborasi Dengan Pemkot di Kegiatan Jalan Sehat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 22:44 WITA

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Sulut 2025–2029 di Minahasa Utara

Monday, 30 June 2025 - 21:47 WITA

Wakili Walikota Plh. Sekda Kotamobagu Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Sunday, 29 June 2025 - 01:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Apresiasi Gebyar Tahun Baru Islam di Kelurahan Biga

Saturday, 28 June 2025 - 23:57 WITA

Wali Kota Kotamobagu Ikut Ramaikan Jalan Sehat yang Digelar Polres

Saturday, 28 June 2025 - 22:59 WITA

Wali Kota Kotamobagu Hadiri HUT Ke-17 GMIBM dan Perayaan 121 Tahun Pekabaran Injil

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Wali Kota Kotamobagu Ikut Ramaikan Jalan Sehat yang Digelar Polres

Saturday, 28 Jun 2025 - 23:57 WITA