Pengunjung Wajib Isi Identitas Diri di Aplikasi Buku Tamu Sebelum Masuk Kajari Kotamobagu

- Redaksi

Tuesday, 23 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, HUKRIM – Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan RI, dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk Kejaksaan Agung (Pusat) dan untuk Kejaksaan seluruh satuan kerja yang ada pada daerah selain pusat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar membenarkan hal tersebut. Kajari menjelaskan, aplikasi buku tamu pada aplikasi PTSP adalah aplikasi yang terhubung langsung dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, pada kolom data pribadi ada kolom identitas. Dimana pilihanya KTP, SIM atau Pasport. Tidak ada identitas lain. Dan Ini sudah menjadi prosedur tetap apabila tamu masuk ke kejaksaan. “Prosedur pelayan 1 pintu di Kejaksaan, dalam rangka Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi,” ucap Kajari. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Sebut Penetapan Tersangka Kadis PMD Bolmong Sudah Sesuai Prosedur
Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi
Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Jelang Natal dan Tahun Baru
Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman
Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan
Bawaslu Kotamobagu Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang
Bawaslu Kotamobagu Petakan 25 Indikator TPS Rawan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 20:12 WITA

Kejari Kotamobagu Sebut Penetapan Tersangka Kadis PMD Bolmong Sudah Sesuai Prosedur

Wednesday, 15 January 2025 - 13:19 WITA

Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi

Sunday, 22 December 2024 - 17:43 WITA

Garda Bangsa Kotamobagu Siap Kawal Pemerintahan “The Winner” untuk Periode 2024-2029

Wednesday, 18 December 2024 - 23:06 WITA

Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR Jelang Natal dan Tahun Baru

Wednesday, 27 November 2024 - 01:05 WITA

Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sambangi Panti Asuhan Ar-Rahman

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Family Gathering SMANDU Kotamobagu: Tahun 2024 Banjir Prestasi

Wednesday, 15 Jan 2025 - 13:19 WITA

SULUT

Komunitas AATLS Gelar Family Gathering

Monday, 13 Jan 2025 - 16:05 WITA