Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret

- Redaksi

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pasca operasi penertiban besar-besaran yang digelar pertengahan November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Satpol PP menggelar perkara atas dugaan penjualan miras tanpa izin yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah kios serta warung.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis terkait. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas dan sinergi pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim telah melalui tahapan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian proses tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketepatan penerapan pasal terhadap para pelanggar.

“Proses ini kami lakukan secara profesional agar setiap langkah penegakan Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai mengancam ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakili Wali Kota, Moch Agung Adati Resmikan Turnamen Matali Cup V di Stadion Nunuk
Resty Mangkat Somba Pantau Posyandu Melati, Serahkan Bantuan untuk Balita
Rindah Gaib dan Resty Mangkat Promosikan Budaya Lokal Lewat Busana Kain Lukis di Upacara Kartini
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Hari Kartini dan Hari Otonomi Daerah 2026
RSUD Kotamobagu Raih Sertifikat Apresiasi BPKP Sulut, Dinilai Berkinerja Baik
Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Siswa Keluyuran Saat Jam Sekolah
Lindungi Konsumen, Pemkot Kotamobagu Lakukan Tera Ulang Pompa BBM di SPBU Moyag
Wawali Kotamobagu Resmi Lepas 48 Jemaah Calon Haji, dan Berikan Bantuan Transportasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 22:56 WITA

Wakili Wali Kota, Moch Agung Adati Resmikan Turnamen Matali Cup V di Stadion Nunuk

Wednesday, 29 April 2026 - 22:44 WITA

Resty Mangkat Somba Pantau Posyandu Melati, Serahkan Bantuan untuk Balita

Wednesday, 29 April 2026 - 22:37 WITA

Rindah Gaib dan Resty Mangkat Promosikan Budaya Lokal Lewat Busana Kain Lukis di Upacara Kartini

Wednesday, 29 April 2026 - 21:15 WITA

RSUD Kotamobagu Raih Sertifikat Apresiasi BPKP Sulut, Dinilai Berkinerja Baik

Tuesday, 28 April 2026 - 23:18 WITA

Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Siswa Keluyuran Saat Jam Sekolah

Berita Terbaru