Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret

- Redaksi

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pasca operasi penertiban besar-besaran yang digelar pertengahan November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Satpol PP menggelar perkara atas dugaan penjualan miras tanpa izin yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah kios serta warung.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis terkait. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas dan sinergi pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim telah melalui tahapan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian proses tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketepatan penerapan pasal terhadap para pelanggar.

“Proses ini kami lakukan secara profesional agar setiap langkah penegakan Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai mengancam ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar
Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan
Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026
Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Cegah Konflik Meluas, Pemkot Kotamobagu Minta Warga Tak Ambil Tindakan Sendiri
Sekolah Lansia Mototabian Antar Bilalang Satu Juara I IGA 2026
Wawali Rendy Hadiri Paripurna HUT ke-62 Sulut, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 19:41 WITA

Buroni Sejak 2022, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Thursday, 1 October 2026 - 14:13 WITA

Kejaksaan Kotamobagu Ingatkan Modus Penipuan: Nomor WhatsApp Catut Atribut Kejaksaan Beredar

Wednesday, 30 September 2026 - 17:31 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap II Perkara Dugaan Korupsi KPU Boltim, Dua Tersangka Ditahan

Monday, 28 September 2026 - 18:25 WITA

Bawa Kerajinan Eceng Gondok, Dekranasda Kotamobagu Tembus KRIYANUSA 2026

Monday, 28 September 2026 - 18:17 WITA

Mediasi di Desa Sia, Warga Upai dan Poopo Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru