Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret

- Redaksi

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pasca operasi penertiban besar-besaran yang digelar pertengahan November lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Satpol PP menggelar perkara atas dugaan penjualan miras tanpa izin yang melibatkan tiga kafe dan sejumlah kios serta warung.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Polres, Kejaksaan, Subdenpom, hingga dinas teknis terkait. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan soliditas dan sinergi pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim telah melalui tahapan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian proses tersebut, sebanyak tujuh pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung.

Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketepatan penerapan pasal terhadap para pelanggar.

“Proses ini kami lakukan secara profesional agar setiap langkah penegakan Perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai mengancam ketertiban dan ketenteraman masyarakat. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia
Wali Kota Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, 36 Calon Siap Emban Tugas pada 17 Agustus
Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026
Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan
Pemkot Kotamobagu Gandeng PIP Kemenkeu, Perkuat Pembiayaan dan Pengembangan UMKM
Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Kotamobagu Matangkan 36 Calon Paskibraka
Asisten I Pimpin Apel Berbahasa Mongondow, ASN Diajak Lestarikan Warisan Budaya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 22:39 WITA

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Sampaikan Duka atas Tragedi Drag Race Upai

Sunday, 9 August 2026 - 00:10 WITA

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Honda Jazz Tabrak Penonton, 7 Orang Meninggal Dunia

Thursday, 30 July 2026 - 22:06 WITA

Wali Kota Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, 36 Calon Siap Emban Tugas pada 17 Agustus

Wednesday, 29 July 2026 - 21:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan OJK, Wawali Rendy Hadiri Rakorwil TPAKD 2026

Tuesday, 28 July 2026 - 20:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Jalani Evaluasi SAKIP 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan

Berita Terbaru