KOTAMOBAGU – Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan disetorkan langsung ke kas daerah tanpa pengecualian.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan, mengungkapkan bahwa dari total 19 pengguna ruko yang menunggak, sebagian telah menyelesaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembayaran dilakukan langsung ke Disdagkop-UKM dan masuk ke kas daerah, sementara untuk ruko yang prosesnya telah dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan, pembayarannya masuk ke kas negara. Tahun ini tidak ada lagi kebijakan mencicil tunggakan 2024,” jelas Bambang.
Dari total 60 unit ruko yang ada, fokus utama pemerintah saat ini adalah menagih tunggakan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui surat pemanggilan, teguran resmi, hingga langkah penyidikan oleh Satpol PP.
Hingga kini, dua pengguna ruko yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sudah melunasi pembayaran melalui kas negara, sementara tiga lainnya telah melunasi langsung ke Disdagkop-UKM.
Sebagian pengguna lainnya masih diberikan waktu tambahan beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.
“Bagi pengguna yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, Satpol PP berhak melakukan penyegelan. Setiap transaksi pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat sah,” tegas Bambang.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Perda, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kota. ***








