Sejumlah Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Mulai Lunasi Tunggakan Retribusi 2024

- Redaksi

Friday, 10 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTAMOBAGU – Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan disetorkan langsung ke kas daerah tanpa pengecualian.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan, mengungkapkan bahwa dari total 19 pengguna ruko yang menunggak, sebagian telah menyelesaikan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran dilakukan langsung ke Disdagkop-UKM dan masuk ke kas daerah, sementara untuk ruko yang prosesnya telah dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan, pembayarannya masuk ke kas negara. Tahun ini tidak ada lagi kebijakan mencicil tunggakan 2024,” jelas Bambang.

Dari total 60 unit ruko yang ada, fokus utama pemerintah saat ini adalah menagih tunggakan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui surat pemanggilan, teguran resmi, hingga langkah penyidikan oleh Satpol PP.

Hingga kini, dua pengguna ruko yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sudah melunasi pembayaran melalui kas negara, sementara tiga lainnya telah melunasi langsung ke Disdagkop-UKM.

Sebagian pengguna lainnya masih diberikan waktu tambahan beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

“Bagi pengguna yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, Satpol PP berhak melakukan penyegelan. Setiap transaksi pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat sah,” tegas Bambang.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Perda, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kota. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci
Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi
Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut
Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP
Kejari Kotamobagu Peringati Hakordia 2025 dengan Upacara dan Kampanye Antikorupsi
Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Kembali Membahas KUA-PPAS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 20:25 WITA

Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci

Saturday, 13 December 2025 - 11:34 WITA

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Friday, 12 December 2025 - 13:36 WITA

Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi

Thursday, 11 December 2025 - 12:34 WITA

Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut

Thursday, 11 December 2025 - 12:11 WITA

Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 11:34 WITA

KOTAMOBAGU

Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut

Thursday, 11 Dec 2025 - 12:34 WITA