Sejumlah Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Mulai Lunasi Tunggakan Retribusi 2024

- Redaksi

Friday, 10 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTAMOBAGU – Sejumlah pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, mulai melunasi tunggakan retribusi tahun 2024, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pembayaran wajib dilakukan sesuai prosedur dan disetorkan langsung ke kas daerah tanpa pengecualian.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bambang S. Dachlan, mengungkapkan bahwa dari total 19 pengguna ruko yang menunggak, sebagian telah menyelesaikan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran dilakukan langsung ke Disdagkop-UKM dan masuk ke kas daerah, sementara untuk ruko yang prosesnya telah dieksekusi melalui pengadilan dan Kejaksaan, pembayarannya masuk ke kas negara. Tahun ini tidak ada lagi kebijakan mencicil tunggakan 2024,” jelas Bambang.

Dari total 60 unit ruko yang ada, fokus utama pemerintah saat ini adalah menagih tunggakan yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penagihan dilakukan secara bertahap melalui surat pemanggilan, teguran resmi, hingga langkah penyidikan oleh Satpol PP.

Hingga kini, dua pengguna ruko yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sudah melunasi pembayaran melalui kas negara, sementara tiga lainnya telah melunasi langsung ke Disdagkop-UKM.

Sebagian pengguna lainnya masih diberikan waktu tambahan beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

“Bagi pengguna yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, Satpol PP berhak melakukan penyegelan. Setiap transaksi pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat sah,” tegas Bambang.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Perda, sekaligus memastikan pendapatan daerah tetap terjaga untuk mendukung keberlanjutan pembangunan kota. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Wali Kota Weny Gaib Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1447 Hijriah di Kotamobagu
Disdukcapil Kotamobagu Beri Pelayanan Saat Libur Idul Adha
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Friday, 29 May 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini

Thursday, 28 May 2026 - 12:31 WITA

Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru