Tiga Penjual Miras Ilegal di Kotamobagu Ditapkan Tersangka Pelanggaran Perda

- Redaksi

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (7/11/2025), setelah sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait melaksanakan serangkaian penertiban dan penyelidikan di lapangan pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Temuan itu menjadi dasar penetapan tiga tersangka, masing-masing JG pemilik CV. Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, dan TJ pemilik Toko Bukit Karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya dinilai memiliki cukup bukti (prima facie) telah melakukan aktivitas menjual, menyimpan, atau mengedarkan alkohol tanpa izin sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menyimpulkan proses hukum perlu dilanjutkan. Berkas penyidikan akan segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai perkara Tipiring,” ujarnya.

Sahaya menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan
Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban
Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini
Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak
Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban Sapi di Kelurahan Motoboi Kecil
Wali Kota Weny Gaib Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1447 Hijriah di Kotamobagu
Disdukcapil Kotamobagu Beri Pelayanan Saat Libur Idul Adha
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 21:11 WITA

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Solimandungan

Monday, 1 June 2026 - 14:45 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Kebangsaan

Saturday, 30 May 2026 - 10:06 WITA

Idul Adha 2026, Kotamobagu Sembelih 208 Ekor Hewan Kurban

Friday, 29 May 2026 - 22:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Raih WTP ke-13, Walikota Weny Gaib Ucap Hal Ini

Thursday, 28 May 2026 - 12:31 WITA

Kota Kotamobagu Koleksi 20 Kasus Kekerasan Serta Pelecehan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru