BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyediakan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait penyelenggaraan layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Irlansyah Mokodompit, S.P., mengatakan penyediaan kanal pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan layanan pendidikan.
Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan dan menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan pelayanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sarana untuk mengetahui berbagai persoalan dalam pelayanan pendidikan. Karena itu, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan melalui kanal yang telah disediakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang dapat diadukan meliputi pelayanan administrasi pendidikan, sikap dan perilaku petugas, informasi layanan, sarana dan prasarana pendidikan, program dan kegiatan pendidikan, serta persoalan lain yang berkaitan dengan pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Bolmong.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0822 1761 7273 dan email disdik@bolmongkab.go.id.
Selain itu, tersedia kanal pengaduan melalui situs resmi https://disdik.bolmongkab.go.id pada menu Pengaduan, Instagram @disdikbolmong, serta Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Untuk memudahkan proses penanganan, pelapor diminta menyertakan identitas berupa nama, alamat, dan nomor kontak. Laporan juga harus memuat uraian permasalahan yang jelas, waktu dan tempat kejadian, serta data atau dokumen pendukung jika tersedia.
Setiap pengaduan akan melalui enam tahapan penanganan, mulai dari penyampaian laporan, penerimaan dan pencatatan, penelaahan dan klasifikasi, tindak lanjut oleh unit terkait, penyelesaian, hingga penyampaian hasil kepada pelapor.
Dinas Pendidikan Bolmong menetapkan jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lama 14 hari kerja sejak pengaduan diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pengaduan berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan, laporan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Sementara itu, pengaduan dengan identitas pelapor yang tidak jelas dapat mengalami kendala dalam proses tindak lanjut.
Irlansyah juga diharapkan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang jelas, menggunakan bahasa yang sopan, serta tidak mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Melalui mekanisme ini, Dinas Pendidikan Bolmong mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung perbaikan pelayanan pendidikan. Pengaduan yang disampaikan melalui jalur resmi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow. ***







