Hallonusantara.id BOLSEL–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dalam rangka mempersiapkan Ujian Sekolah Tahun ajaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di SMP 1 Negeri Molibagu itu, dihadiri oleh seluruh Kepsek se-Kabupaten Bolsel maupun Guru Mata Pelajaran, pada Kamis 24 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan MKKS dan MGMP itu langsung di buka oleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Sujito Laiya,S.Pd.
Saat membuka kegiatan, Sujito Laiya, S.Pd, mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang difokuskan pada penguatan peran MKKS dan MGMP dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
“Dalam kegiatan MKKS, dibahas pentingnya forum kepala sekolah sebagai ruang konsolidasi dan
koordinasi yang tidak hanya bersifat seremoni, tetapi juga menjadi wadah lahirnya ide-ide baru serta
inovasi pembelajaran yang dapat diimplementasikan di satuan pendidikan,” kata Sujito
Sementara itu, dalam pelaksanaan MGMP, guru-guru mata pelajaran diarahkan untuk memastikan bahwa penyusunan soal ujian mengacu pada prinsip pedagogi yang tepat.
“Jadi khususnya pada penekanan diberikan pada penyesuaian tingkat kesulitan soal dengan teori Taksonomi Bloom, sebagai acuan utama dalam penyusunan instrumen asesmen yang berimbang dan terstruktur,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut oleh para kepala sekolah dan guru
sebagai bagian dari kesiapan menyongsong pelaksanaan Ujian Sekolah tahun ini.
Diknas terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui program-program strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan, sebagai penguatan dalam kegiatan ini.
Pemateri Samurdin, sebagai Koordinator Pengawas Kabupaten Bolsel, telah menjelaskan dan membahas dua regulasi penting, yakni Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023 dan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Kedua regulasi ini berimplikasi pada penghapusan jabatan fungsional pengawas dan pergeseran fungsi pengawas ke arah peran pembinaan dan supervisi akademik guru di satuan pendidikan.
“Perubahan regulasi ini adalah momentum untuk memperkuat peran pengawas sebagai mitra strategis dalam peningkatan profesionalisme guru dan mutu pendidikan,” ujar Samurdin Koordinator Pengawas.***