Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Bolsel RDP Dengan Sejumlah Instansi
Iskandar Kamaru Tunjuk Plt Kepada Wahyudin Kadulla Kadis Kominfo dan Ahmadi Modeong Kadis Pol-PP Kabupaten Bolsel
Iskandar Kamaru Jadi Mentor Kepada 4 Pejabat JPT Pemkab Bolsel Dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDMD Provinsi Sulut
Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Pemkab Bolsel Gelar Rakor Terkait Karhutla Berpotensi Titik Panas di Bulan Agustus hingga September
Wabup Bolsel Buka Coaching Clinic Audit Pengelolaan Keuangan Desa di Manado
Pemkab Bolsel Lakukan Evaluasi APBD Perubahan 2026 di Pemprov Sulut
Wabup Bolsel Lepas Kedinasan Kepergian Almarhuma Ibu Camat Bolaang Uki
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 21:23 WITA

Komisi III DPRD Bolsel RDP Dengan Sejumlah Instansi

Tuesday, 8 September 2026 - 21:37 WITA

Iskandar Kamaru Tunjuk Plt Kepada Wahyudin Kadulla Kadis Kominfo dan Ahmadi Modeong Kadis Pol-PP Kabupaten Bolsel

Friday, 4 September 2026 - 20:30 WITA

Iskandar Kamaru Jadi Mentor Kepada 4 Pejabat JPT Pemkab Bolsel Dalam Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XXIII di BPSDMD Provinsi Sulut

Thursday, 27 August 2026 - 23:55 WITA

Pemkab Bolsel Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Wednesday, 26 August 2026 - 19:49 WITA

Pemkab Bolsel Gelar Rakor Terkait Karhutla Berpotensi Titik Panas di Bulan Agustus hingga September

Berita Terbaru