Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bermodalkan Hattrick di Laga Sebelumnya, Bolsel FC Siap Libas Persminsel di Semifinal Liga 4 Zona Sulut
Safari Ramadhan Pemprov Sulut di Bolsel, Pemkab Bolsel Sambut dengan Prosesi Adat Tradisional Mopotilo Kepada Gubernur Sulut
Penampilan Erdin Dali Cetak Hattrick, Bawa Bolsel FC Masuk Semi Final Liga 4 Zona Sulawesi Utara
Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1
KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Lepas Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1447 Hijriah
Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemkab Bolsel Rakor Lintas Sektor Pastikan Kesiapan Daerah
Pastikan Pasokan Bapok Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bolsel Turlap di Pasar Tradisional Soguo
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 21:36 WITA

Bermodalkan Hattrick di Laga Sebelumnya, Bolsel FC Siap Libas Persminsel di Semifinal Liga 4 Zona Sulut

Thursday, 9 April 2026 - 23:11 WITA

Safari Ramadhan Pemprov Sulut di Bolsel, Pemkab Bolsel Sambut dengan Prosesi Adat Tradisional Mopotilo Kepada Gubernur Sulut

Thursday, 9 April 2026 - 17:18 WITA

Penampilan Erdin Dali Cetak Hattrick, Bawa Bolsel FC Masuk Semi Final Liga 4 Zona Sulawesi Utara

Monday, 30 March 2026 - 18:21 WITA

Ketua DPRD Bolsel Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2025 Tahap 1

Monday, 30 March 2026 - 17:59 WITA

KKPJ Jadi Motor Ekonomi, Dukung Penuh Bolsel FC Tampil Garang di Liga 4 Sulut 2026

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA