Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Pinolosian, Bupati Iskandar dan Wabup Deddy Pererat Silaturahmi Bersama Warga Desa Linawan 
Buka Sosialisasi InVer PPTPKH, Bupati Iskandar Dorong Penataan Kawasan Hutan yang Berkeadilan
Wabup Bolsel Hadiri Peresmian Posbakum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Kelurahan dan Desa se-Sulut Tahun 2026
Safari Ramadan di Posigadan, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kebersamaan
Iskandar Kamaru Paparkan Strategis Bolsel Akses Keuangan dan Ekonomi Syariah, di Forum High Level Meeting Bank Indonesia di Sulut
Lantik Pejabat Baru, Bupati Iskandar Dorong Disiplin, Loyalitas, dan Inovasi Pelayanan Publik 
Satu Tahun Kepemimpinan Iskandar-Deddy di Periode ke-Dua, Pemkab Bolsel Gelar Tasyakuran Sederhana Penuh Syukur dan Kebersamaan
Bolsel Fc Mulai Persiapkan Masuk Liga 4, Bupati Saksikan Laga Persahabatan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 21:08 WITA

Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Pinolosian, Bupati Iskandar dan Wabup Deddy Pererat Silaturahmi Bersama Warga Desa Linawan 

Thursday, 26 February 2026 - 21:02 WITA

Buka Sosialisasi InVer PPTPKH, Bupati Iskandar Dorong Penataan Kawasan Hutan yang Berkeadilan

Wednesday, 25 February 2026 - 21:04 WITA

Wabup Bolsel Hadiri Peresmian Posbakum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Kelurahan dan Desa se-Sulut Tahun 2026

Tuesday, 24 February 2026 - 20:58 WITA

Safari Ramadan di Posigadan, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kebersamaan

Monday, 23 February 2026 - 20:56 WITA

Iskandar Kamaru Paparkan Strategis Bolsel Akses Keuangan dan Ekonomi Syariah, di Forum High Level Meeting Bank Indonesia di Sulut

Berita Terbaru