BOLMONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., atas dukungannya dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis, (26/2/2026) di Graha Gubernur Sulawesi Utara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan langsung piagam penghargaan yang turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Stevanus Komaling, SE.
Secara simbolis, penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, SH, MSi, yang mewakili Bupati Yusra Alhabsyi. Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten I yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong, Deker Rompas, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Fiksi Oday.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di mana, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam mendukung pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan sebagai upaya konkret memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Sekda Bolmong, Abdullah Mokoginta, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk memastikan Pos Bantuan Hukum benar-benar hadir dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu, hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang mediasi awal dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Posbakum, setiap persoalan di desa maupun kelurahan dapat dimediasi lebih dulu sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum berlanjut ke proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi bersama Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung dan memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai wujud nyata pelayanan hukum yang dekat, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang adil dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
Dengan penghargaan ini, Pemkab Bolmong berharap implementasi Posbakum di seluruh desa dan kelurahan dapat semakin optimal serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ***








