KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mengoptimalkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah desa dan kelurahan, perangkat lingkungan, serta petugas sensus guna memastikan proses pendataan berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan peran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan sangat penting dalam membangun komunikasi antara petugas sensus dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Ketua RT dan RW tidak diwajibkan mendampingi petugas BPS saat melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Namun, keberadaan mereka diperlukan untuk membantu koordinasi awal, memperkenalkan petugas kepada warga, serta memfasilitasi komunikasi apabila ditemukan kendala di lapangan.
“Yang paling penting adalah terjalinnya koordinasi yang baik antara petugas sensus, pemerintah setempat, dan masyarakat. Dengan demikian proses pendataan dapat berlangsung secara efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Sahaya.
Menurutnya, sebelum memulai pendataan, setiap petugas BPS wajib melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan, termasuk Ketua RT dan RW setempat.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pendataan dilakukan oleh petugas resmi sekaligus mempermudah pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan aktif menyosialisasikan tujuan serta manfaat Sensus Ekonomi 2026 agar masyarakat memahami pentingnya memberikan data yang benar dan menerima petugas pendata dengan baik.
Sahaya juga menegaskan bahwa lurah dan sangadi memiliki peran strategis dalam melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan sensus di wilayah masing-masing.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi bersama petugas BPS, perangkat lingkungan, RT, dan RW agar seluruh sasaran pendataan dapat dijangkau sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perangkat desa, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW juga berpeluang dilibatkan sebagai petugas pendataan apabila dibutuhkan oleh BPS dan memenuhi persyaratan sesuai mekanisme rekrutmen yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi BPS dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugas. Jika terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa, kelurahan, RT, RW, maupun langsung ke BPS Kota Kotamobagu.
Melalui sinergi antara pemerintah, BPS, perangkat wilayah, dan masyarakat, Pemkot Kotamobagu berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan lancar, serta menghasilkan data statistik yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. ***








