KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak.
Seiring implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu telah bertransformasi menjadi wadah pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap Posyandu hanya melayani penimbangan balita, imunisasi, dan pemeriksaan ibu hamil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, saat ini ruang lingkup pelayanan Posyandu telah diperluas untuk menjangkau berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, enam bidang pelayanan yang kini terintegrasi di Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Sahaya, integrasi tersebut dilakukan agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh. Sebab, permasalahan yang dihadapi warga sering kali saling berkaitan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
Sebagai contoh, kasus stunting tidak hanya dipengaruhi faktor kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan sanitasi, akses air bersih, kondisi rumah, pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi.
“Prinsipnya adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemkot Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pelaksanaan Posyandu 6 SPM hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Pengurus Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu juga telah dilantik oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Posyandu di daerah.
Sahaya menegaskan, transformasi Posyandu tidak menghilangkan fungsi pelayanan kesehatan yang selama ini telah berjalan. Pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama, namun kini dilengkapi dengan fungsi pendataan, edukasi, identifikasi persoalan masyarakat, hingga fasilitasi pelayanan dasar lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan setiap jadwal Posyandu di desa dan kelurahan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan persoalan seperti drainase yang tersumbat, jalan lingkungan rusak, kesulitan memperoleh air bersih, rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas yang memerlukan pendampingan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Semua persoalan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Posyandu dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi,” tegas Sahaya.
Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan identifikasi awal sebelum dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Pemkot Kotamobagu berharap transformasi Posyandu 6 SPM mampu mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. ***








