KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti berupa narkotika dan zat adiktif hingga senjata tajam (sajam) dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Weny Gaib bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti tertentu dilarutkan menggunakan cairan khusus, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi yang telah bekerjasama dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Tasjrifin.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu.
“Mari kita terus menjaga daerah kita agar tetap aman tertib dan bersih dari segala bentuk tindak pidana,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu dan seluruh pihak yang selama ini berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum di daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Weny.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026 tersebut turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow, Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu yang diwakili Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, Bimo Putro Sejati, S.H.
Hadir pula para pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. ***








