Hallonusantara.id Bolsel—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran (T.A) 2025 telah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh fraksi-fraksi di DPRD Kab. Bolsel masing-masing Fraksi Trisakti, Fraksi Karya Restorasi, dan Fraksi Gerakan Kebangkitan Nasional.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tentang Pembicaraan Tingkat II atas Penetapan Ranperda Perubahan APBD Kab. Bolsel T.A 2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kec. Bolaang Uki, Rabu (23/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii SE dan Wakil Ketua Jelfi Jauhari. Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, para anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, jajaran ASN dan para sangadi.
Wabup Deddy dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitas dan komitmennya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitasnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Semoga Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini dapat memberikan banyak pengalaman yang berharga sekaligus tantangan bagi kita agar bekerja lebih baik, untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Wabup Deddy.
Lanjutnya, struktur APBD saat ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, karena rasionalisasi anggaran sudah dilakukan sehingga untuk penyesuaian anggaran tidak butuh waktu lama, namun tidak mengabaikan program kegiatan prioritas
“Perlu saya tegaskan bahwa setiap nilai rupiah harus jelas sasaran dan manfaatnya, sehingga perlu adanya pengawasan yang konstruktif terhadap penggunaan anggaran,” tegas pemimpin pilihan rakyat ini.