Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kotamobagu Sisir Kantor Bawaslu
Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital
Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah
Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan
Kunjungan Perdana Kajati Sulut ke Kotamobagu, Penegakan Hukum dan Infrastruktur Jadi Fokus
Anniversary Perdana Driver Cottage Kotamobagu! Owner Order Terbanyak Siap Bawa Pulang Showcase hingga Mesin Cuci
Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 19:56 WITA

Kajari Kotamobagu Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Tegaskan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Tuesday, 20 January 2026 - 16:03 WITA

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Kotamobagu Sisir Kantor Bawaslu

Monday, 19 January 2026 - 23:03 WITA

Kotamobagu Rayakan HUT ke-116, Wali Kota Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Inovasi Digital

Monday, 19 January 2026 - 09:33 WITA

Kejari Kotamobagu Hadiri Upacara HUT ke-116, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Daerah

Monday, 19 January 2026 - 03:56 WITA

Kajari Kotamobagu Hadir di Paripurna HUT ke-116, Dorong Sinergi Hukum dan Pembangunan

Berita Terbaru