Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Usulkan 5 Pembangunan Infrastruktur Strategis Ini di Kotamobagu
Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua TP-PKK Kotamobagu Dorong Penguatan Pendidikan Karakter untuk Cegah Kekerasan Anak
Wali Kota Kotamobagu Tandatangani Deklarasi Damai Dari APCITA
Akhir Pekan Tak Halangi Satpol PP Kotamobagu Jaga Ketertiban PKL
Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Pedagang di Jalan Kartini dan Pasar 23 Maret
Ringankan Beban Warga, Pemkot Kotamobagu Hadirkan Pasar Murah di Kecamatan Barat
Pemkot Kotamobagu dan BKHIT Sulut Perkuat Sinergi Pengawasan Komoditas Strategis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 21:52 WITA

Wali Kota Usulkan 5 Pembangunan Infrastruktur Strategis Ini di Kotamobagu

Tuesday, 16 September 2025 - 21:44 WITA

Jual Kendaraan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara

Monday, 15 September 2025 - 17:18 WITA

Ketua TP-PKK Kotamobagu Dorong Penguatan Pendidikan Karakter untuk Cegah Kekerasan Anak

Sunday, 7 September 2025 - 15:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tandatangani Deklarasi Damai Dari APCITA

Saturday, 30 August 2025 - 19:40 WITA

Akhir Pekan Tak Halangi Satpol PP Kotamobagu Jaga Ketertiban PKL

Berita Terbaru