Bawaslu Kotamobagu Siap Jamin Hak Pilih Tersalurkan

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU– Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Menurut Arie Mokodompit selaku Koordinator HP2H Bawaslu Kotamobagu bahwa Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” jelas Arie.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Resmi Membuka Kegiatan High Level Meeting TP2DD Dan TPID Tahun 2025
Lindungi Karya Inovatif Anak Daerah! Pemkot Kotamobagu Dukung Lewat HAKI
Pemusatan Pelatihan Calon Paskibraka Resmi Dibuka, Wali Kota Sampaikan Hal Ini
Wali Kota Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari Kotamobagu, Weny Gaib Sampaikan Pesan Ini di Momen Haru
Wawali Kotamobagu Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi yang Digelar Oleh BEI
Wali Kota Kotamobagu Berikan Dukungan Penuh Untuk Para Pemain Muda Sepak Bola yang Akan Berlaga di 8 Besar
Pemkot Kotamobagu Torehkan Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Genre Tingkat Provinsi Sulut
Pemkot Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP dan Jajaran Kepolisian Lakukan Patroli di Kawasan Taman Kota
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 29 July 2025 - 01:38 WITA

Wali Kota Resmi Membuka Kegiatan High Level Meeting TP2DD Dan TPID Tahun 2025

Tuesday, 29 July 2025 - 01:37 WITA

Lindungi Karya Inovatif Anak Daerah! Pemkot Kotamobagu Dukung Lewat HAKI

Tuesday, 29 July 2025 - 01:20 WITA

Pemusatan Pelatihan Calon Paskibraka Resmi Dibuka, Wali Kota Sampaikan Hal Ini

Monday, 28 July 2025 - 01:22 WITA

Wawali Kotamobagu Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi yang Digelar Oleh BEI

Sunday, 27 July 2025 - 01:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Berikan Dukungan Penuh Untuk Para Pemain Muda Sepak Bola yang Akan Berlaga di 8 Besar

Berita Terbaru