HALLONUSANTARA.ID, HUKRIM- Dugaan penjualan BBM Subsidi jenis solar kepada mafia berhembus kencang dari Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pontodon dengan nomor 74.957.07, Kotamobagu.
Bahkan aksi penjualan BBM jenis solar subsidi kepada mafia ini berlangsung pada tengah malam hingga dinihari.
Menurut Sumber kami yang berinisial JA mengatakan petugas SPBU Pontodon menjual solar subsidi kepada seorang mafia berinisial KT alias Ken.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka (petugas) menjual solar subsidi kepada Ken,” ujar sumber ketika ditemui, Rabu 23 Juli 2025 di Kotamobagu.
“Pembelian solar ini dilakukan pada tengah malam hingga dinihari,” ucapnya.
Bahkan menurut sumber, Ken yang adalah mafia solar bekerjasama dengan salah satu petugas di SPBU Pontodon.
Hal ini membuat Ken melenggang bebas menghisap solar subsidi ditengah malam hingga dinihari.
“Mereka sering kerjasama. Makanya Ken bebas mengambil solar jam berapa saja,” ucap dia.
Menurutnya, kuota 70 persen dari solar subsidi yang masuk ke SPBU Pontodon dibeli oleh Ken.
“Dari 8 ribu kilogram, Ken bisa mengambil solar hingga 6 ribu kilogram,” ucapnya.
Bahkan aktivitas pembelian solar ditengah malam ini sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
Sayangnya, pihak kepolisian sama sekali tak menindak aktivitas mafia solar di SPBU Pontodon.
“Mereka tahu tapi tak bisa bertindak. Mungkin karena terima jatah,” ucap dia.
“Akibatnya solar sering habis bahkan pagi hari,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu petugas SPBU Pontodon ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut memilih menghindar.
Saat ditemui, ia mengaku bahwa penanggung jawab dari SPBU Pontodon sedang pulang kampung.
“Penanggung jawab kami sedang pulang kampung. Kalau soal itu nanti tanyakan ke dia saja,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto ketika dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Saya baru tahu soal informasi ini. Nanti saya akan perintahkan Satreskrim untuk cek,” ucapnya.
Ia mengatakan penjualan BBM harus sesuai aturan.
Apabila dijual diatas waktu operasional dari SPBU maka itu berpotensi pidana.
“Kalau ini benar maka ada tindakan pidana, tapi kita akan cek dulu informasi,” tandas dia.*