Bersertifikat di Tanah HGU, Gedung BLKK di Lolak Diduga Langgar Prosedural

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG– Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang berada di Desa Padang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan perhatian publik.

Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja itu diduga melanggar prosedur terkait status tanah.

Adapun Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa gedung BLKK tersebut berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat yang menjadi syarat pembangunan gedung ini disebut-sebut bermasalah, dengan nama Sukron Mamonto sebagai pemilik atas nama Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman.

“Tanah itu belum ada pelepasan resmi dari status HGU, tetapi sudah diterbitkan sertifikat. Proses pelepasan tanah HGU ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjadi hak milik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan gedung BLKK ini tidak melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait.

Bahkan proposal pembangunan gedung diajukan langsung oleh pihak yayasan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan melampirkan sertifikat tanah dan surat hibah lahan.

Status Sertifikat Dipertanyakan Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, pada November 2021 lalu, menyebut bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto.

Ahadin menjelaskan bahwa sebelumnya, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016.

Namun, Ahadin menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan berarti lahan tersebut langsung menjadi hak milik.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Kantor Badan Pertanahan Bolmong.

“Lahan itu diketahui milik pemerintah, tetapi sertifikat tetap diterbitkan. Proses ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Sukron Mamonto belum memberikan tanggapan terkait isu ini.

Pertanyaan tentang bagaimana sertifikat atas tanah HGU dapat diterbitkan tanpa pelepasan resmi tetap menjadi tanda tanya besar.

Polemik ini membuka diskusi penting tentang tata kelola aset negara dan transparansi dalam pembangunan fasilitas publik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPC HIPMI Bolmong Gelar Muscablub di Mini Soccer Sipatuo Jr
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024
Bupati Yusra Alhabsyi Gelar Open House Pertama Bersama Masyarakat Bolmong
PT JRBM Buka Puasa dan Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Pononiungan
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke-71
PT JRBM Dorong Pendidikan di Lingkar Tambang melalui Program Beasiswa
Perkuat Sinergi, Bupati Bolmong Silahturahmi ke Kejari Kotamobagu
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 13:00 WITA

BPC HIPMI Bolmong Gelar Muscablub di Mini Soccer Sipatuo Jr

Thursday, 10 April 2025 - 17:01 WITA

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

Thursday, 3 April 2025 - 12:54 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Gelar Open House Pertama Bersama Masyarakat Bolmong

Friday, 28 March 2025 - 13:33 WITA

PT JRBM Buka Puasa dan Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Pononiungan

Tuesday, 25 March 2025 - 20:22 WITA

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru

BOLMONG

BPC HIPMI Bolmong Gelar Muscablub di Mini Soccer Sipatuo Jr

Monday, 21 Apr 2025 - 13:00 WITA