Bersertifikat di Tanah HGU, Gedung BLKK di Lolak Diduga Langgar Prosedural

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG– Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang berada di Desa Padang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan perhatian publik.

Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja itu diduga melanggar prosedur terkait status tanah.

Adapun Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa gedung BLKK tersebut berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat yang menjadi syarat pembangunan gedung ini disebut-sebut bermasalah, dengan nama Sukron Mamonto sebagai pemilik atas nama Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman.

“Tanah itu belum ada pelepasan resmi dari status HGU, tetapi sudah diterbitkan sertifikat. Proses pelepasan tanah HGU ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjadi hak milik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan gedung BLKK ini tidak melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait.

Bahkan proposal pembangunan gedung diajukan langsung oleh pihak yayasan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan melampirkan sertifikat tanah dan surat hibah lahan.

Status Sertifikat Dipertanyakan Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, pada November 2021 lalu, menyebut bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto.

Ahadin menjelaskan bahwa sebelumnya, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016.

Namun, Ahadin menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan berarti lahan tersebut langsung menjadi hak milik.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Kantor Badan Pertanahan Bolmong.

“Lahan itu diketahui milik pemerintah, tetapi sertifikat tetap diterbitkan. Proses ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Sukron Mamonto belum memberikan tanggapan terkait isu ini.

Pertanyaan tentang bagaimana sertifikat atas tanah HGU dapat diterbitkan tanpa pelepasan resmi tetap menjadi tanda tanya besar.

Polemik ini membuka diskusi penting tentang tata kelola aset negara dan transparansi dalam pembangunan fasilitas publik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Jalin Kerjasama Pemanfaatan Aplikasi Kasda Terintegrasi dengan SIPD RI
TAPD dan Banggar DPRD Bolmong Bahas Ranperda LPj APBD 2024
DPRD Bolmong Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Ranperda
Mendagri Lantik Ketua DPRD Bolmong Jadi Pengurus DPP ADKASI 2025-2030
BAPEMPERDA DPRD Bolmong Bahas Ranperda Tenteng Narkoba
Wakil Ketua DPRD Bolmong Apresiasi Langkah Bupati Yusra-Don Dukung Kesejahteraan Petani Jagung!
Dinkes dan PKK Bolmong Berikan Kesehatan Gratis Untuk Daerah Terpencil
Tutup Bimtek Peningkatan Fungsi dan Tugas, Wakil Ketua DPRD Bolmong Zulhan Harap Hal Ini
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:21 WITA

Pemkab Bolmong dan BSG Jalin Kerjasama Pemanfaatan Aplikasi Kasda Terintegrasi dengan SIPD RI

Wednesday, 2 July 2025 - 21:18 WITA

TAPD dan Banggar DPRD Bolmong Bahas Ranperda LPj APBD 2024

Wednesday, 25 June 2025 - 01:06 WITA

DPRD Bolmong Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Ranperda

Friday, 20 June 2025 - 21:19 WITA

Mendagri Lantik Ketua DPRD Bolmong Jadi Pengurus DPP ADKASI 2025-2030

Wednesday, 18 June 2025 - 22:35 WITA

BAPEMPERDA DPRD Bolmong Bahas Ranperda Tenteng Narkoba

Berita Terbaru

NASIONAL

TAPD dan Banggar DPRD Bolmong Bahas Ranperda LPj APBD 2024

Tuesday, 8 Jul 2025 - 21:22 WITA

BOLMONG

TAPD dan Banggar DPRD Bolmong Bahas Ranperda LPj APBD 2024

Wednesday, 2 Jul 2025 - 21:18 WITA