Bersertifikat di Tanah HGU, Gedung BLKK di Lolak Diduga Langgar Prosedural

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG– Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang berada di Desa Padang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan perhatian publik.

Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja itu diduga melanggar prosedur terkait status tanah.

Adapun Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa gedung BLKK tersebut berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat yang menjadi syarat pembangunan gedung ini disebut-sebut bermasalah, dengan nama Sukron Mamonto sebagai pemilik atas nama Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman.

“Tanah itu belum ada pelepasan resmi dari status HGU, tetapi sudah diterbitkan sertifikat. Proses pelepasan tanah HGU ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjadi hak milik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan gedung BLKK ini tidak melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait.

Bahkan proposal pembangunan gedung diajukan langsung oleh pihak yayasan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan melampirkan sertifikat tanah dan surat hibah lahan.

Status Sertifikat Dipertanyakan Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, pada November 2021 lalu, menyebut bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto.

Ahadin menjelaskan bahwa sebelumnya, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016.

Namun, Ahadin menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan berarti lahan tersebut langsung menjadi hak milik.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Kantor Badan Pertanahan Bolmong.

“Lahan itu diketahui milik pemerintah, tetapi sertifikat tetap diterbitkan. Proses ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Sukron Mamonto belum memberikan tanggapan terkait isu ini.

Pertanyaan tentang bagaimana sertifikat atas tanah HGU dapat diterbitkan tanpa pelepasan resmi tetap menjadi tanda tanya besar.

Polemik ini membuka diskusi penting tentang tata kelola aset negara dan transparansi dalam pembangunan fasilitas publik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Bolmong Pimpin Pelepasan 350 Prajurit Yonarmed 19/Bogani untuk Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia
Wabup Bolmong Pimpin Musyawarah, Pemkab Bolmong Percepat Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Toruakat-Kanaan
Bupati Yusra Dampingi Wakajati Sulut Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Lolak
Pemkab Bolmong Perkuat Penanganan Kawasan Kumuh Lewat Penyusunan RP2KPKPK 2026
Bupati Yusra Jemput Asops Panglima TNI di Bolmong, Dukung Kesiapan Satgas Pamtas RI–Malaysia
TP-PKK Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader untuk Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga
Bantu Pemulihan Warga Pascabanjir, Yasti Soepredjo Mokoagow Serahkan Ratusan Peralatan Memasak
BKD Bolmong Intensifkan Penagihan Opsen PKB, 70 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia Gabungan
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 11:04 WITA

Wabup Bolmong Pimpin Pelepasan 350 Prajurit Yonarmed 19/Bogani untuk Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia

Friday, 12 June 2026 - 21:16 WITA

Wabup Bolmong Pimpin Musyawarah, Pemkab Bolmong Percepat Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Toruakat-Kanaan

Tuesday, 9 June 2026 - 13:38 WITA

Bupati Yusra Dampingi Wakajati Sulut Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Lolak

Monday, 8 June 2026 - 16:15 WITA

Pemkab Bolmong Perkuat Penanganan Kawasan Kumuh Lewat Penyusunan RP2KPKPK 2026

Thursday, 4 June 2026 - 18:54 WITA

TP-PKK Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader untuk Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga

Berita Terbaru