Bersertifikat di Tanah HGU, Gedung BLKK di Lolak Diduga Langgar Prosedural

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG– Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) yang berada di Desa Padang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan perhatian publik.

Pembangunan gedung yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja itu diduga melanggar prosedur terkait status tanah.

Adapun Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa gedung BLKK tersebut berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Pemerintah Kabupaten Bolmong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sertifikat yang menjadi syarat pembangunan gedung ini disebut-sebut bermasalah, dengan nama Sukron Mamonto sebagai pemilik atas nama Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman.

“Tanah itu belum ada pelepasan resmi dari status HGU, tetapi sudah diterbitkan sertifikat. Proses pelepasan tanah HGU ada mekanisme yang harus dilalui sebelum menjadi hak milik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembangunan gedung BLKK ini tidak melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait.

Bahkan proposal pembangunan gedung diajukan langsung oleh pihak yayasan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan melampirkan sertifikat tanah dan surat hibah lahan.

Status Sertifikat Dipertanyakan Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, pada November 2021 lalu, menyebut bahwa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung BLKK sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto.

Ahadin menjelaskan bahwa sebelumnya, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2016.

Namun, Ahadin menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan berarti lahan tersebut langsung menjadi hak milik.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) oleh Kantor Badan Pertanahan Bolmong.

“Lahan itu diketahui milik pemerintah, tetapi sertifikat tetap diterbitkan. Proses ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, Sukron Mamonto belum memberikan tanggapan terkait isu ini.

Pertanyaan tentang bagaimana sertifikat atas tanah HGU dapat diterbitkan tanpa pelepasan resmi tetap menjadi tanda tanya besar.

Polemik ini membuka diskusi penting tentang tata kelola aset negara dan transparansi dalam pembangunan fasilitas publik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amri Modeong Resmi Pimpin IKA PMII Bolmong, Bupati Yusra Titip Pesan Ini
Sekda Abdullah Mokoginta Pimpin FGD III Penyusunan RP2KPKPK Bolmong 2026
Kabar Baik! SPBU Tadoy Lancar Layani Warga, Stok BBM Capai 16 Ribu Liter
Ketahuan Isi Pertalite Berkali-kali, Kijang Pikap di Bolmong Didapati Bawa Corong dan Selang
Jelang Lomba PKK Tingkat Provinsi, Ketua TP-PKK Bolmong Pantau Persiapan Desa Matali Baru dan Mopusi
Pengawasan Pemkab Bolmong, Stok BBM Sejumlah SPBU Terkendali
HUT ke-81 RI di Bolmong Khidmat, Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara di Mopuya
Enam Warga Bilalang Jadi Korban, Pemkab Bolmong Beri Bantuan kepada Keluarga
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 22:41 WITA

Amri Modeong Resmi Pimpin IKA PMII Bolmong, Bupati Yusra Titip Pesan Ini

Monday, 7 September 2026 - 14:47 WITA

Sekda Abdullah Mokoginta Pimpin FGD III Penyusunan RP2KPKPK Bolmong 2026

Sunday, 6 September 2026 - 11:52 WITA

Kabar Baik! SPBU Tadoy Lancar Layani Warga, Stok BBM Capai 16 Ribu Liter

Saturday, 5 September 2026 - 13:41 WITA

Ketahuan Isi Pertalite Berkali-kali, Kijang Pikap di Bolmong Didapati Bawa Corong dan Selang

Thursday, 3 September 2026 - 15:59 WITA

Jelang Lomba PKK Tingkat Provinsi, Ketua TP-PKK Bolmong Pantau Persiapan Desa Matali Baru dan Mopusi

Berita Terbaru