BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menuju Tertib Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah” di Hotel Sutan Raja, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pengelola keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, serta pengurus barang di lingkungan Pemkab Bolmong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Andika Esra, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkab Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Yusra Alhabsyi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus menghindari berbagai persoalan hukum.
“Forum ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami aturan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan agar dapat dicarikan solusi secara tepat,” ujar Yusra.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kotamobagu, Andika Esra, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Bolmong dalam membangun kerja sama strategis dengan Kejaksaan.
Menurut Andika, FGD tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata dalam mengimplementasikan nota kesepahaman yang telah disepakati kedua institusi.
“Pengelolaan keuangan dan aset daerah sering kali menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, seluruh proses pengelolaan harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tiga instrumen utama dalam mendukung pemerintah daerah, yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Andika berharap forum tersebut menjadi ruang diskusi yang produktif dan konstruktif dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai tata kelola keuangan dan aset daerah, sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bolmong bersama Kejari Kotamobagu menegaskan komitmen untuk memperkuat penerapan prinsip good governance, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. ***









