KOTAMOBAGU – Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, berakhir setelah diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Satriadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Setelah ditangkap pada pagi hari, Satriadi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengintaian yang dilakukan Tim Tabur selama kurang lebih tiga minggu.
“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya.
Satriadi sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kotamobagu melalui Surat Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.
Status DPO tersebut berkaitan dengan upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Satriadi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
Satriadi diketahui melarikan diri untuk menghindari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Satriadi atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Satriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, Satriadi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kotamobagu, Satriadi kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Sulut dalam mengamankan terpidana yang masih memiliki kewajiban menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. ***








