BOLMONG — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp193.618.046 atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mogoyungung I, Kecamatan Dumoga Timur, tahun anggaran 2020–2021. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin (3/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Mogoyungung I yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Cabjari Kotamobagu di Dumoga kemudian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya diterima pengembalian sebagian dana yang diduga disalahgunakan.
Uang hasil pengembalian tersebut kini dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Dana itu akan tetap disimpan hingga proses hukum perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah cepat yang diambil oleh Cabjari Kotamobagu di Dumoga ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam upaya penyelamatan keuangan negara serta mempertegas peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa. ***








