KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu tengah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota sebagai upaya memperkuat sistem penilaian kinerja dan disiplin ASN, termasuk keterkaitannya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatakan bahwa penilaian kinerja akan berbasis pada rencana aksi masing-masing ASN. Setiap target pekerjaan dalam periode tertentu wajib diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Penilaian didasarkan pada rencana aksi. Jika target tidak tercapai sesuai waktu, maka aspek biaya, mutu, dan ketepatan waktu tidak terpenuhi dan akan berdampak pada nilai kinerja serta TPP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, target triwulan seperti penyusunan surat edaran atau rencana kerja (Renja) harus rampung tepat waktu agar indikator kinerja terpenuhi.
Selain capaian kinerja, disiplin pegawai juga akan diperketat, mulai dari kehadiran harian, kepatuhan jam kerja, hingga partisipasi dalam apel dan kegiatan resmi pemerintah.
Melalui revisi ini, Pemkot Kotamobagu menargetkan terwujudnya ASN yang lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil demi peningkatan kualitas pelayanan publik. ***








