KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan hingga 1 x 24 jam, bergantung pada tingkat keramaian dan arus lalu lintas di setiap lokasi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara spesifik, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada dinas teknis sesuai kondisi lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penentuan jam operasional parkir tidak berpatokan pada jam kerja aparatur sipil negara, melainkan pada potensi kepadatan kendaraan di suatu kawasan.
Area dengan mobilitas tinggi seperti pasar, pusat pertokoan, dan fasilitas pelayanan publik menjadi prioritas penerapan kebijakan tersebut.
Marham menegaskan bahwa objek PAD dari sektor parkir bertumpu pada pergerakan kendaraan. Oleh karena itu, penerapan retribusi parkir disesuaikan dengan intensitas lalu lintas, bukan waktu operasional kantor pemerintahan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan parkir 24 jam tetap mempertimbangkan kesiapan petugas di lapangan. Pada hari biasa, jam parkir umumnya diberlakukan dari pagi hingga malam hari.
Namun, pada momen tertentu seperti bulan Ramadan dan perayaan pergantian tahun, operasional parkir dapat diperpanjang hingga larut malam.
Sebagai contoh, sistem parkir portal di RSUD Kotamobagu sejak awal Januari 2025 telah beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan di beberapa waktu tertentu diterapkan penuh selama 24 jam karena tingginya aktivitas kendaraan.
“Masih banyak kendaraan keluar masuk di atas pukul 22.00 Wita. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir di RSUD,” ujarnya.
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik parkir.
Langkah ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai dengan potensi dan kondisi lokasi. ***








