Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi

- Redaksi

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan hingga 1 x 24 jam, bergantung pada tingkat keramaian dan arus lalu lintas di setiap lokasi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara spesifik, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada dinas teknis sesuai kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penentuan jam operasional parkir tidak berpatokan pada jam kerja aparatur sipil negara, melainkan pada potensi kepadatan kendaraan di suatu kawasan.

Area dengan mobilitas tinggi seperti pasar, pusat pertokoan, dan fasilitas pelayanan publik menjadi prioritas penerapan kebijakan tersebut.

Marham menegaskan bahwa objek PAD dari sektor parkir bertumpu pada pergerakan kendaraan. Oleh karena itu, penerapan retribusi parkir disesuaikan dengan intensitas lalu lintas, bukan waktu operasional kantor pemerintahan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan parkir 24 jam tetap mempertimbangkan kesiapan petugas di lapangan. Pada hari biasa, jam parkir umumnya diberlakukan dari pagi hingga malam hari.

Namun, pada momen tertentu seperti bulan Ramadan dan perayaan pergantian tahun, operasional parkir dapat diperpanjang hingga larut malam.

Sebagai contoh, sistem parkir portal di RSUD Kotamobagu sejak awal Januari 2025 telah beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan di beberapa waktu tertentu diterapkan penuh selama 24 jam karena tingginya aktivitas kendaraan.

“Masih banyak kendaraan keluar masuk di atas pukul 22.00 Wita. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir di RSUD,” ujarnya.

Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik parkir.

Langkah ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai dengan potensi dan kondisi lokasi. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025
Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut
Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP
Kejari Kotamobagu Peringati Hakordia 2025 dengan Upacara dan Kampanye Antikorupsi
Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Kembali Membahas KUA-PPAS
Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Miras Ilegal, Tiga Kafe dan Sejumlah Warung Terseret
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Rakor Bersama Mendagri RI di Zoom Meeting
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 11:34 WITA

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Friday, 12 December 2025 - 13:36 WITA

Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi

Thursday, 11 December 2025 - 12:34 WITA

Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut

Thursday, 11 December 2025 - 12:11 WITA

Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Wednesday, 10 December 2025 - 12:29 WITA

Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

Berita Terbaru

KOTAMOBAGU

Kotamobagu Raih 8 Penghargaan pada Anugerah Mapalus Pendidikan 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 11:34 WITA

KOTAMOBAGU

Banggar DPRD Bersama TAPD Kotamobagu Rapat Dengan Sekprov Sulut

Thursday, 11 Dec 2025 - 12:34 WITA

KOTAMOBAGU

Pemkot Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP

Wednesday, 10 Dec 2025 - 12:29 WITA