Dishub Kotamobagu Tegaskan Parkir Khusus Bisa Berlaku 24 Jam Sesuai Potensi Lokasi

- Redaksi

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan hingga 1 x 24 jam, bergantung pada tingkat keramaian dan arus lalu lintas di setiap lokasi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara spesifik, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada dinas teknis sesuai kondisi lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penentuan jam operasional parkir tidak berpatokan pada jam kerja aparatur sipil negara, melainkan pada potensi kepadatan kendaraan di suatu kawasan.

Area dengan mobilitas tinggi seperti pasar, pusat pertokoan, dan fasilitas pelayanan publik menjadi prioritas penerapan kebijakan tersebut.

Marham menegaskan bahwa objek PAD dari sektor parkir bertumpu pada pergerakan kendaraan. Oleh karena itu, penerapan retribusi parkir disesuaikan dengan intensitas lalu lintas, bukan waktu operasional kantor pemerintahan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan parkir 24 jam tetap mempertimbangkan kesiapan petugas di lapangan. Pada hari biasa, jam parkir umumnya diberlakukan dari pagi hingga malam hari.

Namun, pada momen tertentu seperti bulan Ramadan dan perayaan pergantian tahun, operasional parkir dapat diperpanjang hingga larut malam.

Sebagai contoh, sistem parkir portal di RSUD Kotamobagu sejak awal Januari 2025 telah beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan di beberapa waktu tertentu diterapkan penuh selama 24 jam karena tingginya aktivitas kendaraan.

“Masih banyak kendaraan keluar masuk di atas pukul 22.00 Wita. Itu yang menjadi dasar penetapan jam operasional parkir di RSUD,” ujarnya.

Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Dishub Kotamobagu memastikan mulai Januari akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik parkir.

Langkah ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa retribusi parkir dapat berlaku hingga 1 x 24 jam sesuai dengan potensi dan kondisi lokasi. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci
Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027
Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal
Wali Kota Weny Gaib Hadiri Perayaan Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil
Tingkatkan Infrastruktur, Pemkot Kotamobagu Mulai Pekerjaan Jalan 2026
Pasca Lebaran, DLH Kotamobagu Kerahkan 200 Personel Tangani Lonjakan Sampah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 19:50 WITA

Kajari Kotamobagu Lantik Dua Kasi, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Tuesday, 31 March 2026 - 02:48 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulut, Masuk Tahap Audit Rinci

Monday, 30 March 2026 - 18:07 WITA

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran

Monday, 30 March 2026 - 02:39 WITA

Wali Kota Kotamobagu Resmi Membuka Musrembang RKPD 2027

Friday, 27 March 2026 - 01:53 WITA

Pemkot Kotamobagu Prioritaskan Perbaikan Jalan untuk Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

BOLMONG

Bolmong Borong Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026 Sulut

Wednesday, 15 Apr 2026 - 23:08 WITA