KOTAMOBAGU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan imbauan kepada pedagang durian agar menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, Selasa (24/2/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas penjualan durian pada malam hari yang berpotensi menimbulkan tumpukan sampah, terutama kulit durian di badan jalan dan trotoar.
Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, mengatakan kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk para pedagang musiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau pedagang untuk tidak membuang sisa kulit durian sembarangan dan memastikan area jualan tetap bersih demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut masih bersifat persuasif dan edukatif. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan daerah. ***








