Hallonusantara.id Bolsel—DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menetapkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Tahap II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rapat paripurna tersebut diikuti Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan dipimpin Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bolsel atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dari penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melihat kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah,” ujar top eksekutif ini.
Menurut Bupati, proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS yang dapat diselesaikan bersama merupakan bagian penting dalam memastikan penyusunan perubahan APBD tetap mengacu pada prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
“Dokumen yang telah disepakati ini selanjutnya menjadi salah satu pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelas pemimpin pilihan rakyat ini.
Pimpinan daerah tersebut berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus dipertahankan pada tahapan pembahasan berikutnya sehingga perubahan APBD 2026 dapat diarahkan untuk mendukung program prioritas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten, tenaga ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, sangadi, serta jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.








