Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL – Mantan Kepala Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sukrain Lasulika (SL), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, SL juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp373.423.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melalui Kepala Subseksi Intelijen, Elvano Candra Sinolang, SH.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.432.000,” ujar Elvano, Rabu (14/01/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Hakim juga menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka SL akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Perdana 2026, Bupati Iskandar Kamaru: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Menjadi Alasan Turunnya Semangat Kinerja dan Komitmen
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika
Iskandar Kamaru Tinjau Proyek Strategis Daerah Pastikan Rampung Sesuai Target
Iskandar Kamaru Resmikan Penyalaan Listrik Kepada Korban Pasca Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya
Olly Dondokambey Pimpin DPD PDI Perjuangan Sulut, Iskandar Kamaru, Deddy Abdul Hamid dan Resia Lamusu KSB DPC PDI Perjuangan Bolsel
DPRD Bolsel Tinjau Peresmian SPPG di Kecamatan Helumo
Menunjang Kapasitas SDM, Dinas Pendidikan Gelas Bimtek Penguatan Dapodik Kepada Kepsek dan Operator Sekolah
Pemkab Bolsel Terima Penghargaan Paritrana Award Dari BPJS Ketenagakerjaan dan Laporan Klaim Sebesar Rp. 5.8 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 23:49 WITA

Eks Kades di Bolsel Digiring ke Penjara! Korupsi Dana Desa, Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun

Wednesday, 31 December 2025 - 21:52 WITA

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika

Wednesday, 31 December 2025 - 10:48 WITA

Iskandar Kamaru Tinjau Proyek Strategis Daerah Pastikan Rampung Sesuai Target

Tuesday, 30 December 2025 - 17:32 WITA

Iskandar Kamaru Resmikan Penyalaan Listrik Kepada Korban Pasca Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Tuesday, 23 December 2025 - 20:41 WITA

Olly Dondokambey Pimpin DPD PDI Perjuangan Sulut, Iskandar Kamaru, Deddy Abdul Hamid dan Resia Lamusu KSB DPC PDI Perjuangan Bolsel

Berita Terbaru