KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas akhir pengajuan proposal pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026 hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah daerah dalam mematangkan kesiapan teknis apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan untuk menggelar kegiatan tahunan tersebut.
Penetapan itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi Pasar Senggol tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Pemkot Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan Pasar Senggol 2026.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih sebagai titik terpusat pelaksanaan kegiatan agar lebih tertata serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” kata Noval.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada proposal yang masuk dan akan segera dipelajari oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Sejak 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujarnya.
Menurutnya, setiap proposal yang masuk akan dikaji oleh tim pemerintah kota dari berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan hingga dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi lokasi resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat kegiatan pasar senggol yang digelar di luar lokasi tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban.
“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” kata Sahaya. ***








