KOTAMOBAGU- Kontroversi seputar putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Abdul Salam Bonde, oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memanas setelah Hakim Tunggal Sulharman, SH, membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin, 20 Januari 2025.
Putusan tersebut menghebohkan publik karena menyatakan Bonde bebas dari segala tuduhan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengguncang publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengungkapkan bahwa, mereka berencana untuk melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Elwin, keputusan bebas tersebut dianggap mencurigakan dan diduga mengandung unsur penyelundupan hukum.
“Kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Dari putusan yang dibacakan, kami menilai ada semacam penyelundupan hukum, apalagi yang dipermasalahkan adalah persoalan surat penangkapan yang dianggap tidak sah,” tegas Elwin.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu mempertanyakan kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama karena Abdul Salam Bonde sendiri telah mengakui perbuatannya.
Elwin juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Bonde sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa ada pelanggaran hukum.
Kasus ini semakin rumit karena hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum menerima surat resmi dari Pengadilan terkait isi putusan yang memerintahkan pembebasan Bonde dari tahanan.
Situasi ini semakin memperburuk citra proses peradilan yang sedang berlangsung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas sistem hukum Indonesia.
Pihak Kejaksaan berjanji akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan, sementara masyarakat pun kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait, khususnya dalam merespons laporan yang akan diajukan ke Komisi Yudisial.
Dalam konteks ini, publik berharap agar proses hukum tetap berjalan dengan fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau keputusan yang meragukan integritasnya.