KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi tetapkan Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu pada Jumat malam tanggal 20 Desember 2024.
Adapun Kadis PMD Bolmong yang menjadi tersangka berinisial AB dan kini sudah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers, pada Sabtu, 21 Desember 2024, menjelaskan kronologi kasus ini.
Dimana kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB sering menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) di Kecamatan Dumoga tengah dengan mengancam akan mengaudit desa jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Elwin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kejari Kotamobagu berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan DB 1266 D, 1 unit handphone Samsung note 9 warna hitam, handphone iPhone Note 13 Pro Max warna gold, 1 buah laptop Lenovo, serta uang tunai yang masing-masing berjumlah Rp. 5.600.000 dan Rp. 9.100.00
Lalu ada juga barang milik dari oknum berupa tas selempang puma, 1 unit handphone merk Vivo Y20, dan uang tunai berjumlah Rp. 8.500.000.
Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu menyebut oknum Kadis PMD ini akan dijerat pasal berlaku tentang tindak pidana korupsi.
“Akan dijerat dengan pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat atas tindakan pemerasannya terhadap aparat desa,” ujarnya.*