MANADO – Dua terdakwa mafia tanah bernama Boyke Takasana dan Eduard Takasana divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Keduanya divonis bersalah dan dihukum 6 bulan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan.
Vonis ini mengundang reaksi dari Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) yang terdiri dari Polda, Kejari, dan BPN Sulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua SAMT Rachmad Nugroho, Jumat 2 Agustus 2024 mempertanyakan vonis hakim tersebut.
Rachmad mengatakan Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.
“Kami meminta agar JPU Kejati Sulut melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” kata dia.
“Harapan kami Pengadilan Tinggi Manado dapat mengambil keputusan seadil-adilnya dalam rangka efek jera kepada para Mafia Tanah di Sulut,” ujar Kabid Sengketa Kanwil BPN Sulut tersebut.
Ia mengatakan pemberantasan mafia tanah penting karena semangat untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah.
“Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini Tim Satgas Anti Mafia Tanah Sulut 2024 sedang menangani empat kasus tindak pidana pertanahan/mafia tanah.
Dimana dua kasus sudah dilimpahkan ke PN Manado, satu kasus dalam proses di Kejati Sulut dan satu kasus dalam proses di Polda Sulut.
Selain empat kasus tersebut, tim SAMT Sulut sedang menangani kasus tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Manado.
Pelapor Karo Hukum Pemprov Sulut bertindak untuk dan atas nama Gubernur atas tanah aset Pemprov Sulut seluas 4,5 hektar terletak Kelurahan Kairagi Dua, Kota Manado dengan estimasi nilai kerugian harga pasar tanah tersebut saat ini Rp 489.121.000.000.
Sedangkan nilai kerugian Pihak ketiga dengan terhambatnya investasi masih dihitung.
Dimana aset Pemprov Sulut tersebut diperjanjikan dengan pihak ketiga pengelolaannya.
Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mengatakan putusan hakim PN Manado menciderai kerja keras dari tim SAMT.
Menurutnya, tim SAMT Sulut kinerja sudah sangat baik bahkan mendapatkan PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN atas kerja kerasnya pada tahun 2023.
“Kerja yang baik ini jangan dirusak dengan putusan ringan. Kami menduga hakim dikasus ini sudah masuk angin,” tutur dia.
Ia berharap Kejati Sulut melalui JPU bisa mengambil upaya banding atas vonis tersebut
“Kejati Sulut harus banding. Karena vonis ini sangat tidak masuk akal, apalagi yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pidana atas obyek tanah yang sama”, tegas dia. (**)