SULUT – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk Pilkada Serentak 2024 terdapat 1.957.269 daftar pemilih sementara (DPS), Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 1.992.396.
Di Sulut sendiri ada 4410 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Untuk pemilih penyandang disabilitas ada 12.992, sementara pemilih baru berjumlah 139.199.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 174,317.
Lanny Ointu, Ketua Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut saat diwawancarai media ini via pesan singkat whatsapp terkait yang dimaksud pemilih TMS mengatakan.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, TNI, Polri, Ganda, Dicabut Kependudukannya atau WNA, Pindah Domisili dan dibawah Umur,” ucap Komisioner KPU Sulut ini, Senin (19/8/2024).
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, TNI, Polri, Ganda, Dicabut Kependudukannya atau WNA, Pindah Domisili dan dibawah Umur,” katanya lagi
Untuk diketahui di Sulut ada 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan dan 1839 desa/kelurahan.(*)