KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu di RM Endang Naukoko, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum ini diikuti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pelajar, serta para pemangku kepentingan di bidang pelayanan publik.
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Christodarma S.M. Sondakh, Staf Khusus Wali Kota Bidang Informasi Supardi Bado, Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Roi Paputungan, para lurah, sangadi, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sahaya Mokoginta, ditegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Forum konsultasi publik memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi kependudukan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar agenda formal, tetapi menjadi sarana membangun komunikasi, kolaborasi serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, cepat, mudah, transparan dan akuntabel,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya merupakan dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
Karena itu, menurutnya, kualitas pelayanan administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Kotamobagu juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyempurnaan standar pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sahaya menambahkan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Disdukcapil Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, disiplin, dan budaya melayani dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Saya juga mengajak seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu agar terus meningkatkan integritas, profesionalisme, disiplin dan budaya melayani. Jadikan setiap pelayanan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan, kritik, dan saran terkait standar pelayanan administrasi kependudukan. Seluruh masukan yang dihimpun diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pelayanan publik ke depan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemkot Kotamobagu berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. ***








