Pemkot Kotamobagu Perkuat Tata Kelola Desa, Evaluasi Perangkat hingga Disiplin Aparatur

- Redaksi

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa, mulai dari aspek persyaratan usia, legalitas pengangkatan, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan sangadi.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memastikan kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua ini memang menjadi kewenangan sangadi, tetapi kami memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Selain aspek administrasi dan legalitas, disiplin aparatur juga menjadi perhatian serius. Termasuk di dalamnya tata cara penggunaan pakaian dinas dan atribut jabatan bagi camat maupun sangadi.

Sahaya mengingatkan agar penggunaan tanda jabatan, tanda pangkat, serta atribut lainnya harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan.

“Jangan sampai camat, lurah, atau sangadi menggunakan atribut yang tidak diatur. Disiplin dalam hal-hal kecil mencerminkan tanggung jawab dalam tugas yang lebih besar,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap aparatur yang mengenakan seragam dan atribut jabatan pada dasarnya membawa nama institusi serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, sikap, perilaku, dan kedisiplinan harus mencerminkan nilai pengabdian sebagai pelayan publik.

Melalui rapat perdana tersebut, Pemkot Kotamobagu kembali menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keaktifan dan konsistensi kehadiran dalam forum-forum koordinasi dinilai sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras, kolaboratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Rapat itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, serta para camat dan sangadi se-Kota Kotamobagu. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Layanan Hukum Inklusif, Bupati Minsel Dapat Penghargaan dari Menteri Hukum
Bupati dan Wabup Minahasa Selatan Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 14:07 WITA

Dorong Layanan Hukum Inklusif, Bupati Minsel Dapat Penghargaan dari Menteri Hukum

Thursday, 12 February 2026 - 02:25 WITA

Pemkot Kotamobagu Perkuat Tata Kelola Desa, Evaluasi Perangkat hingga Disiplin Aparatur

Monday, 2 February 2026 - 12:42 WITA

Bupati dan Wabup Minahasa Selatan Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Berita Terbaru