KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penegasan aturan mengenai batas usia pengangkatan dan masa tugas perangkat desa maupun kelurahan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi itu, calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, matang secara pemikiran, dan mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
Di Kota Kotamobagu, pengaturan serupa juga berlaku bagi perangkat kelurahan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019. Pada Pasal 2 huruf b ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat diangkat.
Artinya, seseorang tidak dapat diangkat sebagai perangkat kelurahan apabila usianya di bawah 20 tahun atau telah melampaui 42 tahun pada saat proses pengangkatan.
Selain itu, regulasi juga memberikan kepastian mengenai masa tugas perangkat kelurahan. Aparatur yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun, selama masih memenuhi persyaratan, menunjukkan kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan batas usia tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi perangkat kelurahan yang masih aktif bertugas di Kotamobagu saat ini pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun. Artinya, secara regulasi mereka masih memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.
Sahaya juga menegaskan, sangadi maupun lurah dapat melakukan pergantian perangkat sesuai regulasi apabila kinerja aparatur dinilai buruk, tidak disiplin, atau tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan, agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan terus mendorong proses pengangkatan perangkat kelurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menghasilkan aparatur yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sinkronisasi antara PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***








